TEMPO.CO, Jakarta - Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) masih menanti penyelesaian proses hukum terkait antara pihak penyedia suku cadang Carl Zeiss dengan pihak ketiga PT Bunga Lestari terkait pengelolaan Planetarium dan Observatorium Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pengelola Taman Ismail Marzuki, Verony Sembiring, menjelaskan, sengketa perdata antara Carl Zeiss dan PT Bunga Lestari turut mempengaruhi pengambilan keputusan mengenai pengelolaan planetarium berkaitan dengan rencana revitalisasi dua tahap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Kami masih melakukan komunikasi dengan pihak Carl Zeiss yang berpusat di Jerman. Namun, karena masih ada sengketa hukum antara Carl Zeiss dan pengelola, maka sejauh ini kami hanya bisa menunggu prosesnya selesai. Kalau tidak salah saat ini sudah dalam tahap kasasi," ujar Verony, Rabu, 17 Juli 2019.
Pada tahun 2013, PT Bunga Lestari bekerja sama dengan Planetarium dan Observatorium Jakarta dalam melakukan sistem pemutakhiran digitalisasi alat teknik pertunjukan bernama Velvet.
Namun hingga setahun berselang, sistem tersebut belum berfungsi sehingga Pemprov DKI Jakarta tidak bersedia melakukan pembayaran. Sengketa tersebut berujung pada penghentian pelayanan perawatan dan penyediaan suku cadang oleh pihak Carl Zeiss, Jerman sejak tahun lalu.
Baca Juga:
Verony mengatakan bila proses sengketa hukum kedua belah pihak selesai maka akan mempermudah proses penganggaran terkait revitalisasi Taman Ismail Marzuki-Planetarium tahap kedua yang rencananya dimulai awal tahun 2020 oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Planetarium kan bukan unit mandiri jadi tidak bisa melakukan sendiri penganggaran suku cadang dan perawatan perangkat yang rusak. Kalau memang nanti masuk dalam anggaran Jakpro, ya berarti eksekusinya mengikuti penganggaran revitalisasi sehingga dapat diserap," demikian Verony soal rencana revitalisasi Taman Ismail Marzuki.
ANTARA