TEMPO.CO, Jakarta -Sembilan orang calon legislatif Partai Gerindra terus melanjutkan gugatan terhadap Partai Gerindra untuk dipilih sebagai anggota legislatif, termasuk penyanyi Mulan Jameela.
Bila Mulan Jameela dan lainnya maju terus, maka lima caleg lainnya mencabut gugatan tersebut, termasuk Rahayu Saraswati Djodjohadikusumo yang tak lain keponakan Prabowo Subianto. Menurut pengacara tergugat Yunico Syahrir perkara tersebut merupakan hal yang wajar dan biasa dalam partai politik.
"Initinya tidak ada masalah, jangan dibesar-besarkan, ini seperti anak minta sesuatu ke bapaknya, cuman itu," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 17 Juli 2019.
Dalam berkas permohonan caleg Gerindra tersebut mengugat Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Pusat Partai Gerindra agar ditetapkan sebagai anggota legislatif.
Mereka merujuk pada Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik bahwa partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
Penggugat kemudian merujuk pada hasil perolehan suara partai Gerindra yang jauh lebih besar dengan suara perolehan caleg. Menurut penggugat jika dengan perhitungan sainte lague maka tidak ada caleg Partai Gerindra yang mendapatkan kursi.
Penggugat dalam permohonannya menyatakan bahwa Partai Gerindra memiliki hak absolut untuk menentukan kader yang pantas menjadi anggota legislatif dengan mempertimbangkan kontribusi kader.
Hal tersebut menurut penggugat tidak bertentangan dengan pasal 422 UU Pemilu 2017 bahwa yang menentukan anggota legislatif terpilih adalah didasari suara terbanyak yang diperoleh caleg, karena suara terbanyak adalah suara partai. Mulan Jameela , Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, dan kawan-kawan juga penggugat Komisi Pemilihan Umum.