TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan laporan dugaan tindak pidana politik uang yang ditujukan kepada calon legislatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Wahyu Dewanto, telah dicabut.
Pelapor yang juga politikus Partai Gerindra, Yupen Hadi mencabut laporan berdasarkan surat nomor 026/S/LAHIR-JKT/XI/2019 tertanggal 16 Juli. “Surat itu perihal permohonan pencabutan laporan polisi yang dikirimkan ke Kapolda Metro Jaya dan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro,” kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Juli 2019.
Argo menuturkan laporan itu dicabut dengan alasan perkara sudah diselesaikan secara musyawarah dalam internal Partai Gerindra. Terkait pencabutan, kata dia, penyidik telah memeriksa Yupen dan telah menuangkan hasilnya ke dalam berita acara pemeriksaan. “Kami juga sudah melakukan gelar perkara penghentian penyidikan,” ujarnya.
Yupen Hadi sebelumnya melaporkan Wahyu atas dugaan politik uang pada 25 Mei 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/3945NII/2019/ Ditreskrimum. Wahyu diduga melanggar Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Wahyu Dewanto diketahui mundur dari pencalonan legislatif Partai Gerindra DKI Jakarta dengan Daerah Pemilihan (Dapil) 8 Jakarta Selatan. Surat pengunduran diri itu telah dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta pada 15 Juli 2019.
Polisi juga sebelumnya telah mengeluarkan selebaran yang menyatakan bahwa Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah memburu Wahyu Dewanto, caleg Gerindra. Disebutkan juga dasar perburuan polisi adalah surat laporan polisi bernomor LP/3945NII/2019/Ditreskrimum tertanggal 1 Juli 2019. Tertulis juga polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor Sp.Sidik/2217/VII/2019/Ditreskrimum tertanggal 2 Juli 2019.