TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta belum menjalankan amanat peraturan daerah (perda) untuk menyediakan pos pemadam kebakaran di Ibu Kota. Pelaksana Tugas Kepala Dinas PKP DKI Subejo mengatakan pos pemadam baru berdiri di 110 dari 267 kelurahan di Jakarta.
Subejo mengatakan selama ini pihaknya masih kesulitan mencari tanah untuk dijadikan lokasi pos pemadam. "Kami mencari pos, mencari tanah tidak mudah di Jakarta," kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 17 Juli 2019.
Menurut Subejo, pendirian pos akhirnya memanfaatkan gedung pemerintah daerah (pemda) lama dan lahan kosong yang sedang tidak terpakai. Namun, pemanfaatan itupun belum memenuhi amanat Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Dalam aturan itu, Subejo mengatakan pemda seharusnya memiliki pos pemadam kebakaran di setiap kelurahan. "(Sekarang) itu belum terpenuhi. Makanya kami kejar dna mengupayakan terus," kata dia.
Subejo menyampaikan setidaknya tersedia mobil pemadam di lokasi-lokasi tertentu meski belum ada pos. Alhasil, mobil pemadam bakal merespons cepat ketika ada insiden. Mobil pemadam misalnya ditempatkan di taman atau kolong jembatan.
Pembangunan pos ini nantinya akan masuk dalam rencana induk sistem proteksi kebakaran (RISPK). RISPK dibuat sebagai strategi komprehensif untuk memperketat sistem proteksi kebakaran kota. Saat ini, Subejo mengatakan pihaknya masih mendiskusikan poin-poin RISPK.