TEMPO.CO, Tangerang - Setelah menerima laporan dari Kementerian Hukum dan HAM, Polres Metropolitan Tangerang ganti menampung aduan dari Pemerintah Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah. Perseteruan di antara menteri dan wali kota itu sebelumnya telah menyebabkan terhentinya layanan pemerintah kota setempat di kompleks Kemenkumham.
Kepala bidang Humas Polres Metropolitan Tangerang Komisaris Abdul Rachim membenarkan meluasnya konflik ke jalur hukum tersebut. Dia mengatakan pejabat Pemkot Tangerang akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dua kali, masing-masing, pada Jumat dan Sabtu 19-20 Juli 2019.
"Jumat untuk dimintai keterangan terkait laporan Kemenkumham dan Sabtu karena Pemkot melaporkan balik Kemenkumham maka akan ada pemanggilan klarifikasi," kata Rachim ketika dihubungi, Rabu malam 17 Juli 2019.
Rachim tak menjelaskan lebih rinci terkait isi laporan kedua kubu. Tapi laporan pertama dipastikan tentang dugaan penyerobotan tanah milik Kemenkumham oleh Wali Kota Tangerang.
Warga binaan Lapas Pemuda Tangerang dikerahkan mengangkut sampah ke lahan Kemenkumham di Jalan Pemuda sekitar 300 meter dari lapas, Rabu 17 Juli 2019. Wali Kota Tangerang memutus layanan ke kompleks Kemenkumham sejak 15 Juli. FOTO/AYU CIPTA
Itu seperti dituturkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten Imam Suyudi. "Yang datang melapor adalah Kepala Biro Barang Milik Negara dan Karo Humas, Kerjasama dan Hubungan Internasional Kemenkumham," kata Imam.
Imam menerangkan, laporan ke polisi dibuat Selasa 16 Juli 2019. Wali Kota Tangerang selaku kepala daerah dilaporkan melanggar tiga pasal dalam KUHP. "Kalau membangun bangunan di tanah orang belum ada ijin persetujuan dari pemilik tanah itu namanya apa?" kata Imam, Rabu 17 Juli 2019.
Dia menyebutkan ada sejumlah gedung yang sudah berdiri tanpa izin di atas tanah milik Kemenkumham. Itu tidak termasuk kantor wali kota dan komplek masjid yang memang sudah dihibahkan.
Selain dugaan penyerobotan tanah, ada pula pasal 421 KUHP yang mengatur penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang ditudingkan terhadap Wali Kota Tangerang. "Karena sudah dilaporkan ke polisi, dan ini adalah delik umum bukan delik aduan jadi proses hukum pasti jalan terus," kata Imam.