TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, kembali menegaskan bahwa permasalahan tentang pencari suaka sama sekali bukan tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Ada pihak berwenang yang harus sigap untuk mengatasi masalah pencari suaka itu,” kata M Taufik, kepada ANTARA, Kamis, 18 Juli 2019.
Taufik yang juga ketua DPD DKI Jakarta Partai Gerindra mengatakan, segala yang telah dilakukan pemerintah DKI Jakarta hanya sebatas atas nama kemanusiaan.
“Kalau DKI kemarin itu menyediakan tempat karena masalah kemanusiaan daripada tidur di pinggir Jalan Kebon Sirih yang notabenenya masuk ring satu dan semakin tak elok dipandang,” katanya.
Di Jalan Kebon Sirih juga terdapat Kantor DPRD DKI Jakarta, pintu belakang Kantor Wakil Presiden, Gedung Dewan Pers, anak perusahaan MNC Group, dan lainnya.
Lebih lanjut, Taufik menyarankan kepada UNHCR selaku pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam mengatasi masalah pencari suaka itu untuk segera berupaya dan mencari solusi agar tidak semakin terjadi pergesekan dengan warga DKI Jakarta.
“Pasti ada pergesekan, buat resah warga kita sendiri. Segera tanganilah itu pihak UNHCR,” demikian Taufik.
Hal itu sesuai dengan posisi Indonesia yang bukan merupakan negara pelaku penandatanganan Konvensi Wina 1951 tentang Pengungsi sehingga tidak berkewajiban mengurus mereka, selain atas nama kemanusiaan.
Di sisi lain, negara ketiga yang mempunyai kewajiban menerima pengungsi itu, di antaranya Australia, negara-negara di Eropa, dan Amerika Serikat saat ini sangat membatasi jumlah pencari suaka. Keadaan itu menjadi penyebab utama penumpukan pengungsi di negara-negara transit laiknya Indonesia.
ANTARA