TEMPO.CO, Depok - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ditanya perihal pro dan kontra rencana pemutaran lagu di lampu merah persimpangan jalan Kota Depok. Lagu yang dimaksudkan sebagai imbauan hati-hati berlalu lintas bagi pengendara dinyanyikan sendiri oleh
Wali Kota Depok Muhammad Idris.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ridwan Kamil mengatakan menyerahkan sepenuhnya kebijakan pemutaran lagu itu kepada Walikota Depok Muhammad Idris. Menurut dia, Idris sebagai wali kota jauh lebih paham kebutuhan warga Kota Depok.
Emil, sapaan Ridwan, menganggap permasalahan tersebut menyangkut isu yang sangat lokal. "Pak Wali lebih paham dibandingkan saya bagaimana psikologis kebutuhan orang-orang Depok," ujarnya saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wali Kota Depok, Kamis 18 Juli 2019.
Dia menegaskan menyerahkan sepenuhnya kepada Idris menanggapi pro dan kontra yang ada. "Kalau memang sesuai, yang memberikan suatu hal yang positif, kenapa tidak," kata Emil lagi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok merencanakan pemutaran lagu yang dinyanyikan Wali Kota Depok Mohammad Idris di lampu lalu lintas ketika lampu merah. Kepala Dinas Perhubungan Depok, Dadang Wihana, mengatakan akan melakukan uji coba pemutaran lagu di lampu merah itu pada Agustus mendatang.
Dia mengemukakan, uji coba akan dilakukan pertigaan Ramanda. “Untuk sementara, titiknya baru satu di lampu merah Ramanda yakni Jalan Arif Rahman Hakim dan Margonda Raya,” kata Dadang.
Dadang berdalih pemutaran lagu Wali Kota Depok itu adalah bagian dari konsep traffic management yang tengah dikembangkan Kota Depok. "Saat ini, ketika lampu menyala, ada durasi 45 hingga 60 detik. Kalau biasanya dengan bunyi yang bermacam-macam misalnya 'tut-tut', maka kami optimalkan bunyi-bunyian itu dengan pesan-pesan ketertiban lalu lintas," katanya.