TEMPO.CO, Jakarta -Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Demokrat, Taufiqurrahman, resmi melaporkan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia disingkat PSI Rian Ernest ke Polda Metro Jaya.
Rian PSI dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik dan atau penyebaran pemberitahuan bohong atas pernyataannya terkait dugaan adanya politik uang dalam proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Taufiqurrahman mengatakan laporan itu dia buat atas nama pribadi. "Saya sebagai anggota DPRD DKI dan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta. Kebetulan saya menjabat sebagai anggota pansus (panitia khusus) dari pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta," kata pria yang biasa dipanggil Taufiqur itu di Polda Metro Jaya, Kamis sore, 18 Juli 2019.
Laporan Taufiqur tercantum dalam surat LP/4341/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 18 Juli 2019. Adapun pasal yang didugakan adalah Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukuman Pidana dan atau Pasal 311 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana.
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (DPW PSI) DKI Jakarta saat konferensi pers mengenai proses pemilihan calon Wakil Gubernur DKI di kantor DPP PSI, Jalan K.H. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis 4 Juli 2019. TEMPO/Lani Diana
Menurut Taufiqur, jika menemukan hal-hal yang dianggap ganjil dan mencurigakan terkait korupsi, Rian seharusnya melaporkan ke lembaga yang bertanggung jawab menanganinya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), polisi, atau kejaksaan.
Ia pun mengajak Rian untuk membuktikan omongan soal adanya dugaan politik uang yang disampaikan lulusan Universitas Indonesia itu. "Pemilihannya sendiri belum terjadi. Jadi jangan dia (Rian) mengandai-andai apa lagi disebutkan dalam keterangan persnya dan saat dia tampil di media televisi," kata Taufiqur. "Ayo sama-sama kita buktikan. Kita bermain di jalur hukum," tambah dia.
Sebelumnya, Rian Ernest mengungkap dugaan ada transaksi uang dalam proses pemilihan dua kader PKS sebagai Wagub DKI pengganti Sandiaga Uno. Informasi itu diperolehnya dari dua elit politik yang tak disebutkan namanya.
Modus politik uang itu adalah anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna pemilihan wagub DKI akan menerima imbalan uang dalam jumlah tertentu. Tujuannya agar rapat paripurna memenuhi syarat kuorum sehingga bisa dilakukan voting.
Hingga saat ini Rian tak membeberkan secara gamblang siapa pihak yang terlibat politik uang tersebut. Taufiqurrahman menilai tudingan Rian Ernest sangat tendensius. Dia juga menganggap politikus PSI itu telah menghina kehormatan dan harga dirinya sebagai anggota Dewan sekaligus Panitia Khusus Pemilihan Pemilihan Wagub DKI.
Dalam keterangan tertulisnya, Taufiqurrahman menyebut pernyataan Rian Ernest saat konferensi pers di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada hari Senin, 15 Juli 2019 sama sekali tidak berdasarkan fakta.
"Merupakan suatu bentuk penyebaran kabar bohong yang sangat merugikan institusi DPRD dan para anggota DPRD, mengingat sampai saat ini proses pemilihan wakil gubernur pengganti belum terjadi," kata Taufiq, Selasa, 16 Juli 2019, terkait pernyatan politikus PSI itu.