Warga Jalan Cakrawala I Gang V Nomor 33B, Jakarta Utara itu dilaporkan ke polisi oleh warga berinisial TCS pada 1 Juli 2019. Asteria kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 huruf A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sesuai Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 atau pasal 207 KUHP.
4. Dua Anggota FPI Bogor
Dua anggota Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Bogor berinisial S dan B ditangkap polisi awal April 2019 karena membuat dan menyebarkan video berisi penghinaan terhadap Jokowi. Video itu diunggah dan disebarluaskan lewat aplikasi percakapan dalam telepon genggam yaitu Whatsapp.
Video tersebut dibuat pada Rabu 3 April 2019 di depan area pintu masuk Grand Mekarsari Residence Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Dalam video, seorang pelaku berorasi di pinggir jalan dan mengatakan Jokowi sebagai presiden terbodoh di dunia. Dia juga membawa tulisan "Hei Jokowi, Rakyat Sudah Muak, Jijik Sama Lu”.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan kedua pelaku membuat video usai mengikuti acara peringatan Isra Miraj di Taman Buah Mekarsari yang dihadiri oleh Sandiaga Uno.
"Alasannya untuk membela guru besarnya Rizieq Shihab karena yang bersangkutan merupakan anggota FPI (Front Pembela Islam)," kata Dedi, Minggu 7 April 2019.
Kedua anggota FPI itu ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 157 ayat 1 KUHP.