5. Juranda Aditya
Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menangkap Juranda Aditya lantaran mengunggah artikel yang diduga mengandung ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong di akun Facebook. Dia menulis pertanyaan berupa: Presiden lebih Tinggi Derajatnya daripada Nabi, Hina Presiden Langsung Ditangkap, Hina Nabi Cukup Minta Maaf.
"Tersangka diamankan karena diduga melakukan hate speech atau ujaran kebencian dan penyebaran berita hoax. Dari hasil penyelidikan, tersangka kami tangkap saat bekerja di salah satu hotel di Sungailiat," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Indra Krismayadi, Rabu, 3 Juli 2019.
Juranda dierat dengan Pasal 45 dan 28 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana serta pasal 207 atau 208 KUHP. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara.
6. Jerry Duane Gray
Mantan wartawan Metro TV Jerry Duane Gray ditangkap polisi di Jalan Karya Usaha, Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa, 28 Mei 2019 karena diduga melakukan ujaran kebencian dan menyebar berita bohong. Dalam sebuah video yang beredar, dia berpendapat tentang infiltrasi komunis di bawah pemerintahan Jokowi.
"Yang bersangkutan bilang pemerintah saat ini tidak jujur, perlu segera diganti dengan Prabowo," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 28 Mei 2019.