Jerry menyampaikan pendapat itu pada 22 Mei 2019 di salah satu hotel di Jakarta. Mantan anggota angkatan udara Amerika Serikat itu diduga menyebar berita bohong dan ujaran kebencian karena mempercayai ada Brimob yang berasal dari Cina.
Dalam video, Jerry mengatakan: Kondisi Indonesia sekarang memang sangat parah, terlalu banyak kecurangan sama rezim yang ada sekarang, sudah jelas ada infiltrasi komunis dan lain-lain masuk ke Indonesia. Dia juga berujar: Dia (Jokowi) harus mundur dan juga harus kena hukum, dia gak ikut konstitusi Indonesia, dia gak bener, ini memang untuk Republik Indonesia dia harus turun cepat, jangan tunggu sampai Oktober.
Jerry ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat dan ditetapkan sebagai tersangka karena menyebar hoax tentang Jokowi. Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE. Polisi juga menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.
TIM TEMPO