TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 10 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koja dan Cilincing, Jakarta Utara, dinilai tak menjalankan tugas dengan benar merekap hasil suara Pemilihan Legislatif 2019. Penilaian ini disampaikan jaksa penuntut umum dalam lanjutan persidangan perkara tindak pidana pemilu berupa penghilangan suara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 18 Juli 2019.
Penilaian jaksa berdasarkan selisih jumlah suara dari formulir C1 dari TPS dengan DAA1 dari rekap di tingkat kecamatan. "Bahkan, perubahan suara itu cenderung menggelembungkan suara salah satu caleg," kata Jaksa Doni Boy Panjaitan dalam persidangan.
Indikasi lainnya, kata Doni, PPK juga tidak membuat catatan khusus terkait adanya perbaikan dan adanya perselisihan suara dalam proses rekapitulasi berjenjang tersebut. "Seharusnya mereka membuat catatan khusus di formulir DA2."
Doni menuturkan sejauh ini salinan C1 yang dipegang pelapor sama dengan salinan C1 yang dipegang pengawas secara berjenjang dari tingkat TPS, Kecamatan hingga Bawaslu di tingkat provinsi. Menurut dia, permintaan PPK untuk membuka C1 Plano pada sidang hari ini pun mengada-ada.
"Kenapa C1 Plano tidak dibuka saat disidik oleh Gakkumdu. Kenapa baru mau sekarang saat sidang yang waktunya sempit," ujarnya.
Saksi yang dihadirkan dari Partai Gerindra juga mengungkap kehilangan hingga lima ribu suara, diduga akibat kesalahan proses rekapitulasi. "Kami ketahui setelah turun di lapangan dan melihat ada ketidakcocokan data di C1 dan DAA1," kata Warsito, saksi yang mewakili Caleg DPRD DKI No Urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana, sebagai pelapor.
10 anggota PPK Cilincing dan Koja, Jakarta Utara menjalani sidang dugaan tindak pidana Pemilu Legislatif 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 17 Juli 2019. Tempo/Imam Hamdi
Selain Iqbal, dugaan penghilangan suara ini juga dilaporkan Caleg DPRD DKI Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat H. Sulkarnain.
Ketua Majelis Hakim Didik Wuryanto turut mempertanyakan perubahan suara tersebut. Semestinya, kata dia, data jumlah suara formulir yang dipegang antara C1 dan DAA1 sama. "Kenapa bisa berbeda?" katanya.
Dalam sidang hari ini, Jaksa menghadirkan 12 saksi dalam sidang perkara dengan terdakwa lima anggota PPK Cilincing dan sembilan saksi dengan terdakwa lima anggota PPK Koja.
Satu anggota panitia pemungutan suara Kelurahan Cilincing, Farina Ariyani, mengatakan perubahan suara tersebut memang benar terjadi setelah dilakukan perbaikan di tingkat PPK Cilincing. Perubahan suara tersebut terjadi justru karena adanya proses salah hitung di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS.