TEMPO.CO, Bogor - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ronny Franky Sompie, menjelaskan bahwa tak ada aturan yang melarang kepulangan pimpinan FPI Rizieq Shihab ke Indonesia. Rizieq yang 'menyingkir' sejak penetapan tersangka pornografi dua tahun lalu--kini kasusnya sudah ditutup polisi--disebut bisa pulang kapan saja dari Arab Saudi.
Ronny mengutip Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang membolehkan negara untuk menerima warganya yang sah pulang usai berkunjung ke negara lain. "Tidak ada warga Indonesia yang masih sah warga negaranya ditolak, dan itu sudah prinsip internasional," ujarnya usai menghadiri peletakan batu pertama gedung baru Kantor Imigrasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Kamis 18 Juli 2019.
Di samping itu, Ronny memastikan bahwa hingga saat ini paspor milik Rizieq masih berlaku. Kalaupun kedaluwarsa, menurutnya, Rizieq bisa memperpanjang kembali paspornya. "Paspor yang dimiliki WNI yang berada di luar negeri tentu berlaku sepanjang masa berlakunya lima tahun, kalau sudah habis pasti kita tarik kalau dia tidak memperpanjang," kata Ronny.
Dia mengaku tidak ingat tanggal berakhirnya masa berlaku paspor yang dikantongi oleh Rizieq Shihab. Ronni mengaku akan memeriksanya melalui sistem data yang saling terintegrasi di Keimigrasian. "Kam tahu seluruh paspor yang kami produksi, pasti diketahui melalui sistem," katanya lagi.
Sebelumnya, FPI menyatakan otoritas Indonesia telah menghalangi Rizieq Shihab bisa kembali hingga kini menyebabkan masalah overstay di Arab Saudi. Rencana kepulangan Rizieq juga menjadi perhatian kembali menyusul pertemuan Presiden Joko Widodo yang kembali terpilih untuk lima tahun ke depan dan eks capres penantangnya, Prabowo Subianto.