TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menyatakan penyidikan tahap 1 para pelaku kerusuhan 21-22 Mei di Kawasan Slipi, Petamburan dan Kemanggisan sudah selesai.
Sebanyak 75 pelaku beserta barang bukti berupa bambu, anak panah, petasan, bom molotov, dan batu kini telah diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Tugas kepolisian dalam menangani tahap 1 proses penyidikan para pelaku kerusuhan ini sudah selesai dan selanjutnya pelaku dan barang bukti beralih tanggung jawab yang sebelumnya dari penyidik polri beralih ke pihak JPU" ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Juli 2019.
Dalam konferensi pers pada 23 Mei lalu, Polres Jakarta Barat menyatakan menangkap 183 orang yang diduga sebagai pelaku kerusuhan. Mereka disangkakan dengan Pasal 212 dan atau Pasal 214 dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 187 dan atau Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Polres Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan sebagian besar pelaku bukan warga Ibu Kota. Rinciannya yaitu 40 orang berasal dari Banten, 27 orang dari Jawa Barat, 11 orang dari Bekasi, 13 orang dari Jawa Tengah, dan 11 orang dari Sumatera. Sisanya, 80 orang dari berbagai wilayah Jakarta, yaitu 9 orang dari Jakarta Timur, 6 orang dari Jakarta Selatan, 3 orang dari Jakarta Utara, 7 orang dari Jakarta Pusat, 49 dari Jakarta Barat, dan 6 orang lain saat itu berada di Rumah Sakit Polri Kramatjati.
Kerusuhan 21-22 Mei di Petamburan terjadi pada saat terjadi demonstrasi penolakan hasil Pilpres di Bawaslu. Sekelompok massa lantas membakar sekitar 11 mobil di area Asrama Brimob Petamburan. Bentrokan antarmassa dengan polisi di kawasan Petamburan beberapa kali. Kerusuhan itu kemudian meluas ke area Slipi, Tanah Abang dan Kemanggisan.