Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

10 Anggota PPK Didakwa Hilangkan Suara, KPU DKI: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

image-gnews
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar pemeriksaan saksi perkara pelanggaran pidana pemilu dengan terdakwa 5 anggota PPK Cilincing, Kamis 18 Juli 2019. Seluruhnya ada sepuluh anggota PPK Koja dan Cilincing yang dijadikan terdakwa penghilangan suara dalam penyelenggaraan Pileg 2019 lalu. Tempo/Imam Hamdi
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar pemeriksaan saksi perkara pelanggaran pidana pemilu dengan terdakwa 5 anggota PPK Cilincing, Kamis 18 Juli 2019. Seluruhnya ada sepuluh anggota PPK Koja dan Cilincing yang dijadikan terdakwa penghilangan suara dalam penyelenggaraan Pileg 2019 lalu. Tempo/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - KPU DKI Jakarta berharap asas praduga tak bersalah dikedepankan terhadap 10 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang didakwa menghilangkan suara pada Pileg 2019. Dugaan penghilangan suara itu terjadi di Kecamatan Koja dan Cilincing.

"Kami tidak terlalu banyak tahu saat di lapangan. Tapi nanti bisa dilihat di persidangan," kata Nurdin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis malam, 18 Juli 2019.

Laporan dugaan adanya kecurangan berupa penghilangan suara itu dilaporkan oleh Caleg DPRD DKI Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat H. Sulkarnain dan Caleg DPRD DKI No Urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana. Sebanyak 10 anggota PPK dari Kecamatan Koja dan Cilincing didakwa bersalah.

Ia berharap para anggota PPK telah melakukan prosedur yang benar dalam menggelar rekapitulasi suara berjenjang tersebut. "Nanti tinggal hakim yang memutuskan seadil mungkin," ujarnya.

Ia menjelaskan sejumlah kesalahan pada Pemilu kemarin memang berpotensi terjadi. Kesalahan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan hasil suara. Namun, penyelenggara menyediakan mekanisme perbaikan di setiap tingkatan jika ditemukan adanya kesalahan.

Kesalahan tersebut misalnya, kata dia, ada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS yang salah dalam memasukan data di C1 Plano. Kesalahan itu bisa diperbaiki saat melakukan proses hitung di tingkat kecamatan. Data perbaikan nantinya akan masukan di formulir DAA1 tingkat kecamatan.

"Akurasi Plano lebih akurat. Kalau Plano kacau dilakukan hitung ulang," ujarnya. "Perbaikan masih bisa dilakukan secara berjenjang hingga tingkat provinsi. Intinya kalau ada kesalahan akan diperbaiki satu tingkat di atasnya."

Ia menjelaskan perbaikan data rekapitulasi pemilu harus melalui pleno dan disaksikan oleh saksi partai dan pengawas di lapangan. Jika ada perbaikan hasilnya juga ditulis di formulir DA2 untuk tingkat kecamatan, DB2 tingkat kota/kabupaten dan DC2 provinsi, sebagai formulir catatan atas keberatan terhadap nilai sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, penyelenggara tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan hasil perbaikan tersebut kepada seluruh saksi. Sebab, pada setiap tingkatan proses hitung sudah ada saksi yang menyaksikan perbaikan data tersebut. "Ini yang sering menjadi masalah."

Kata Nurdin, data yang telah diperbaiki dan disaksikan langsung oleh saksi partai dan pengawas secara berjenjang, tidak diberi tahu oleh lain yang berada di bawanya. Jadi, kata dia, data C1 saksi yang belum diperbaiki bisa berbeda dengan C1 Plano yang telah diperbaiki di tingkat kecamatan.

"Selama ada koordinasi antara saksi di setiap tingkatan tidak akan terjadi kesalahan. Banyak kasus kan kurang koordinasi," ujarnya.

Dalam persidangan, Jaksa Doni Boy Panjaitan menilai PPK yang mempunyai tugas untuk merekap suara di tingkat kecamatan tidak menjalankan tugasnya dengan benar. Hal ini terlihat dari adanya selisih jumlah suara dari formulir C1 dengan DAA1. "Bahkan, perubahan suara itu cenderung menggelembungkan suara salah satu caleg."

Selain itu, PPK juga tidak membuat catatan khusus terkait adanya perbaikan dan adanya perselisihan suara dalam proses rekapitulasi berjenjang tersebut. "Jadi PPK tidak menjalankan tugasnya dengan benar. Seharusnya mereka membuat catatan khusus di formulir DA2."

Doni menuturkan sejauh ini salinan C1 yang dipegang pelapor sama dengan salinan C1 yang dipegang pengawas secara berjenjang dari tingkat TPS, Kecamatan hingga Bawaslu di tingkat provinsi. Menurut dia, permintaan PPK untuk membuka C1 Plano pada sidang hari ini pun mengada-ada. "Kenapa C1 Plano tidak dibuka saat disidik oleh Gakkumdu. Kenapa baru mau sekarang saat sidang yang waktunya sempit," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

5 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU (kiri ke kanan) Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos dan August Mellaz memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024. Pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara nasional pada 32 provinsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

KPU menilai Depok memiliki banyak kampus besar sehingga diharapkan mereka terlibat sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada 2024.


KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

5 jam lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.


KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPK Pilkada 2024, Simak Syaratnya

13 jam lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPK Pilkada 2024, Simak Syaratnya

KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran calon anggota PPK untuk Pilkada 2024.


KPU Solo Siapkan 1.052 TPS untuk Pilkada 2024, Pendaftaran PPK Dibuka Mulai Hari ini

15 jam lalu

Ilustrasi menggunakan hak suara di TPS. dok TEMPO
KPU Solo Siapkan 1.052 TPS untuk Pilkada 2024, Pendaftaran PPK Dibuka Mulai Hari ini

Jumlah TPS di Kota Solo untuk Pilkada 2024 berkurang dibandingkan dengan Pemilu 2024.


Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

4 hari lalu

Koordinator Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.


Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

25 hari lalu

Anggota komisi III DPR fraksi PDI P Arteria Dahlan tertidur saat sidang putusan sistem pemilihan umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Dalam putusannya, MK menolak permohonan para pemohon secara keseluruhannya dan tetap menggunakan proporsional terbuka untuk pemilu 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

Beberapa caleg petahana dari PDIP gagal lolos ke Senayan, padahal nama mereka begitu populer. Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan, siapa lagi?


Deretan Caleg Kritis PDIP yang Gagal Lolos ke Senayan

31 hari lalu

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di rumah duka ibu mertua di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa, 20 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Deretan Caleg Kritis PDIP yang Gagal Lolos ke Senayan

Hasto mengatakan partainya akan pasang badan guna memperjuangkan para caleg kritis PDIP untuk tetap masuk menduduki kursi parlemen.


PDIP Siap Pasang Badan soal Suara Caleg Hilang yang Kritik Jokowi

32 hari lalu

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di rumah duka ibu mertua di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa, 20 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
PDIP Siap Pasang Badan soal Suara Caleg Hilang yang Kritik Jokowi

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan partainya tidak akan tinggal diam untuk membela caleg yang kehilangan suara dalam Pileg 2024.


PSI Gagal ke Senayan, Ini Respons Kaesang Pangarep dan Nasib 5 Caleg yang Diprediksi Lolos

32 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
PSI Gagal ke Senayan, Ini Respons Kaesang Pangarep dan Nasib 5 Caleg yang Diprediksi Lolos

PSI belum mampu melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen di Pileg 2024.


MK Sebut Belum Ada Caleg dan Parpol yang Daftar Gugatan Sengketa Pileg

33 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis siang, 21 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Sebut Belum Ada Caleg dan Parpol yang Daftar Gugatan Sengketa Pileg

MK mengungkapkan belum ada caleg dan parpol yang mendaftarkan sengketa hasil Pileg.