TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman perwakilan Jakarta Raya memanggil penyidik kasus dugaan pencemaran nama baik PT Garuda Indonesia oleh youtuber Rius Vernandes dan Elwiyana Monica.
Ketua Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menyatakan, pihaknya hendak memastikan tidak ada maladministrasi dalam menangani perkara tersebut.
"Kami ingin memastikan dan berharap bahwa penanganan perkara tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur," kata Teguh dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Juli 2019.
Ombudsman Jakarta Raya bakal meminta keterangan penyidik seputar proses penanganan perkara, mulai dari laporan masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) hingga pemanggilan Rius dan Elwiyana.
Ombudsman juga ingin menilik mekanisme pelayanan seperti bagaimana penelitian dan penilaian polisi terhadap laporan, bukti pendukung, serta prosedur terbitnya Laporan Polisi. Menurut Teguh, semua aspek ini harus dilihat secara utuh.
Hal itu, lanjut Teguh, mengingat adanya potensi maladministrasi atas tindakan polisi dalam menjalani kewenangannya. "Yang dapat merugikan masyarakat atau menciderai citra institusi Polri itu sendiri," ujar dia.
Sebelumnya, Serikat Karyawan Garuda melaporkan dugaan pencemaran nama baik perusahaan plat merah karena unggahan Rius dan Elwiyana. Keduanya dilaporkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Juli 2019.
Mereka disangkakan pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310. Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada Rabu, 17 Juli, tapi terlapor berhalangan hadir.
Mulanya Rius dan Elwiyana mengunggah menu tulisan tangan saat berada dalam pesawat. Keduanya melakukan perjalanan Sydney-Denpasar-Jakarta pada Jumat 12 Juli 2019 dengan nomor penerbangan GA GA 715 - 417.
Dalam video yang berdurasi 21 menit itu, Rius Vernandes yang duduk di kelas bisnis Garuda Indonesia memperlihatkan seorang pramugari menawarkan makanan dan minuman. Namun menu yang disodorkan bertulisan tangan, sehingga memancing perhatian Rius.