TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap terduga kurir sabu PA, 21 tahun di kawasan Tanjung Duren Utara IV. Pelaku ditangkap saat bertransaksi dengan pelanggan.
"Barang bukti yang disita berupa satu paket sabu seberat 0,30 gram dan sepuluh paket sabu lainnya seberat 46,62 gram," ujar Kepala Kepolisian Sektor Tambora Komisaris Iver Son Manossoh dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Juli 2019.
Iver menambahkan, anggotanya juga mengamankan satu unit ponsel merek Xiaomi dan satu sepeda motor jenis matic Scoopy dengan nomor polisi B 4084 BPU. Iver mengatakan, pelaku merupakan warga Pesing Koneng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan berprofesi sebagai pegawai swasta.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Iver.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora Ajun Komisaris Supriyatin menjelaskan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat ihwal adanya seseorang yang hendak mengantarkan sabu di Tanjung Duren Utara IV. Anggota, kata Supriyatin, lantas ke lokasi dan menemukan menemukan ciri-ciri yang sesuai dengan terduga pelaku.
"Dan benar, saat dilakukan penangkapan anggota kami berhasil menemukan barang bukti," kata dia.
Supriyatin mengatakan, pelaku mengaku mendapat sabu dari temannya berinisial HN. "Saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata dia.