TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum 10 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK yang menjadi terdakwa kasus pelanggaran pemilu menghadirkan tiga saksi meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat, 19 Juli 2019.
Satu dari tiga saksi yang dihadirkan adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum DKI, Nurdin, yang diminta menjadi saksi ahli dalam perkara penghilangan suara partai dan caleg di Kecamatan Koja dan Cilincing. "Apakah anda mempunyai sertifikasi yang bisa ditunjukan sebagai ahli," tanya hakim anggota Didik Wuryanto.
Nurdin menjawab, "Saya tidak bawa yang mulia," kata dia.
Usai disumpah, penasihat hukum terdakwa La Redi Eno langsung bertanya kepada Nurdin terkait adanya masalah perbedaan data antara rekap C1 yang dipegang saksi dengan C1 Plano yang berada di dalam kotak suara. Perbedaan tersebut menjadi persoalan perbedaan data antara C1 yang dimiliki saksi dengan DAA1 hasil rekapitulasi tingkat kecamatan. "Apakah data di C1 bisa berubah saat perhitungan di tingkat kecamatan," tanya Redi.
Mula-mula, Nurdin tidak langsung menjawab pertanyaan Redi. Nurdin lebih dulu menjelaskan bahwa data proses hitung di tempat pemungutan suara oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) berupa C1 Plano akan diberikan salinannya kepada saksi yang hadir.
Jika ada kesalahan dalam proses hitung di tingkat KPPS, kata dia, maka data C1 Plano akan diperbaiki di tingkat PPK. Perbaikan tersebut pun akan dikawal oleh seluruh saksi partai, saksi pengawas sesuai tingkatan dan penyelenggara.
"Hasil perbaikan tersebut nanti diplenokan dan disaksikan oleh seluruh saksi dan pengawas kemudian ditandatangani bersama," kata Nurdin.