TEMPO.CO, Jakarta - Lima orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Koja dituntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider empat bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat, 19 Juli 2019.
Jaksa Doni Boy Panjaitan mengatakan terdakwa terbukti menurut hukum melanggar tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 532 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu junto pasal 55 ayat 1. "Hal yang memberatkan terdakwa jika terbukti menghilangkan kepercayaan publik kepada instansinya," kata Doni di dalam persidangan.
Lima terdakwa dari PPK Koja dan lima dari PPK Cilincing didakwa melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Pemilu, yakni Pasal 532 dan 505. Mereka didakwa mengubah suara dalam Pileg 2019 dan diancam empat tahun penjara.
Doni menuturkan terdakwa hanya dituntut satu tahun penjara atau lebih ringan dari ancaman karena mereka selama persidangan cukup kooperatif. Selain itu, terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya. "Yang meringankan terdakwa belum pernah menjalani hukuman," ujarnya.
Adapun kelima terdakwa yang telah dituntut dari PPK Koja adalah Alim Sori, Dedy Sugiarto, Heri Suroyo, Bahrudin dan Hardian Syah. Sedangkan, lima terdakwa lainnya dari PPK Cilincing, yakni Idi Amin, Khoirul Rizqi Attamami, Muhammad Nur, Hidayat dan Ibadurrahman. "Terdakwa dari PPK Cilincing akan dituntut Senin besok," kata Doni.
Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu meminta penasihat hukum terdakwa bisa menyiapkan pembelaan pada sidang lanjutan yang akan digelar Senin, 22 Juli 2019. "Senin pekan depan sidang akan dilanjutkan tuntutan PPK Cilincing dan langsung pledoi. Jadi sidang akan diawali pledoi dari terdakwa PPK Koja," ujarnya.