TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, Juli Jan Sambiran, terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Jumat, 19 Juli 2019.
Nunung dan Juli ditangkap di kediamannya daerah Tebet, Jakarta Selatan. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Nunung dan suami sudah diintai selama lima bulan. “Lima bulan,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat malam, 19 Juli 2019.
Dari hasil penggeledahan di rumah Nunung ditemukan barang bukti satu klip sabu 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga buah sedotan plastik, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol air kemasan untuk bong, potongan pecahan pipet kaca, satu buah korek api gas, dan empat handphone.
Hasil penggeledahan di rumah Nunung, polisi menyita barang bukti uang hasil transaksi sebesar Rp 3,7 juta. Uang itu digunakan July untuk membayar paket dua gram sabu yang dikirim hari Jumati serta sisa tunggakan dari transaksi dua gram sabu empat hari lalu.
Tertangkapnya Nunung menambah deretan anggota grup lawak Srimulat yang pernah berurusan dengan polisi karena kasus narkoba. Mulai dari Doyok hingga Tessy, berikut daftar anggota Srimulat yang pernah tertangkap mengkonsumsi barang haram itu:
1. Doyok
Pada 20 November 2000, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Sudarmaji alias Doyok selama satu tahun penjara. Saat itu dirinya kedapatan mengkonsumsi narkoba jeni sabu. Ia pun akhirnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten.
2. Gogon
Margono alias Gogon ditangkap pada tahun 2007 di rumahnya, Perumahan Bandara Mas Blok U No 18 RT 08/01, Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten. Pria dengan ciri khas rambut jambul itu ditangkap bersama rekan wanitanya, Tri Kusni Handayani.
Berawal dari cekcok antara keduanya, Tri akhirnya memberitahu polisi kalau Gogon memiliki berbagai jenis narkoba. Saat ditangkap, polisi menyita sabu dan ekstasi dari rumah pria itu. Gogon pun divonis bersalah melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang penggunaan psikotropika dan dipenjara selama 4 tahun.
3. Polo
Pelawak Christian Barata Nugroho atau lebih dikenal Polo, dua kali dipenjara karena kasus narkotika. Ppada 2000 ia ditangkap atas kepemilikan 0,5 gram sabu di Hotel Mega Matra, Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara tujuh bulan kepadanya.
Selang empat tahun kemudian, pada 2004, Polo kembali ditangkap di Villa Citra, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, atas kasus yang sama. Untuk kasusnya yang kedua, Polo mendekam di penjara selama 1,5 tahun.
4. Tessy
Polisi menangkap Kabul Basuki alias Tessy saat pelawak itu tengah pesta sabu di daerah Bekasi, Jawa Barat, pada 23 Oktober 2014. Saat itu polisi menyita barang bukti berupa 1,06 gram sabu yang ditemukan di dalam mobil Tessy. Dua rekannya, berinisial AJ dan PS, turut ditangkap polisi.
Saat proses penangkapan, Tessy sempat bersembunyi di dalam kamar mandi dan menenggak cairan pembersih lantai. Saat keluar, Tessy muntah-muntah dan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, oleh polisi. Pengadilan Negeri Bekasi pun menjatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dan memutuskan agar Tessy direhabilitasi.
Umumnya, para artis terjerat narkoba sebagai pembeli. Nunung dan July mengaku membeli sabu dari Hery seharga Rp 1,3 juta per gram. Untuk mengetahui siapa bandarnya, polisi tengah melakukan pengejaran.