TEMPO.CO, Depok - Menjelang berakhirnya rapat paripurna, anggota DPRD Kota Depok mengajukan interupsi. Anggota Fraksi Gerindra, Hamzah, mempertanyakan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapeperda) yang belum kunjung menindaklanjuti usulan pembahasan Perda anti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transeksual (LGBT).
"Satu tahun lalu semua fraksi mengusulkan tentang Perda anti LGBT, sampai hari ini seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Depok telah menandatangi dibentuknya perda anti LGBT," kata Hamzah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Depok, Jumat, 19 Juli 2019.
Menurut dia, kalau Bapeperda tidak menindaklanjuti usulan Perda anti LGBT maka itu merupakan predikat buruk karena telah disetujui oleh tujuh fraksi di DPRD Depok. "Karena sudah disampaikan di rapat paripurna, itu kami minta kejelasan."
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Kota Depok, Sri Utami, membenarkan bahwa rencana pengajuaan raperda itu telah dibahas dalam forum paripurna. Namun, kata dia, Bapeperda statusnya sebagai alat kelengkapan dewan.
"Dia bekerja berdasarkan tuposki yang ada di dalam tatib DPRD Kota Depok nomor 1 tahun 2019," ucap Sri.
Dalam tata tertib itu, Sri menyebutkan, Bapeperda menindaklanjuti berdasarkan disposisi ketua DPRD. "Raperda anti LGBT sampai hari ini belum dibahas untuk ditindaklanjuti di Bapperda."