"Nanti bisa diusulkan tahun depan," ujar Wali kota Depok Muhammad Idris di Gedung DPRD Depok, pada Jumat lalu, 19 Juli 2019.
Menurut dia, penentuan urgensi dari Raperda Anti LGBT harus melalui kajian akademis yang menyeluruh. "Kami pelajari. Tergantung kajiannya, penting atau tidak kami lihat nanti."
Idris menjelaskan Raperda Anti LGBT merupakan sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk membatasi gerakan komunitas LGBT di Kota Depok. Surat edaran Wali Kota yang telah dikeluarkan dinilainya disambut oleh Dewan.
Dia menanggapi kejadian dalam Rapat Paripurna DPRD pada Jumat lalu, 19 Juli 2019, ketika anggota Fraksi Gerindra, Hamzah, menanyakan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapeperda) DPRD yang belum menindaklanjuti usulan pembahasan Raperda Anti LGBT. "Satu tahun lalu semua fraksi mengusulkan Perda Anti LGBT, sampai hari ini seluruh fraksi telah menandatangi dibentuknya Perda Anti LGBT," ucapnya.
IRSYAN HASYIM