TEMPO.CO, Jakarta -DPRD DKI Jakarta batal menggelar rapat paripurna (rapur) pemilihan wakil gubernur atau Wagub DKI hari ini, Senin 22 Juli 2019.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wagub DKI Bestari Barus mengatakan rapur molor lantaran rapat pimpinan gabungan (rapimgab) tata tertib atau tatib pemilihan belum juga digelar.
Bestari menyampaikan, hingga hari ini rapimgab untuk menyetujui tatib pemilihan tak kunjung dijadwalkan. "Hal tersebut tentulah akan otomatis menggeser rencana jadwal paripurna pemilihan wagub DKI," kata Bestari saat dihubungi, Senin, 22 Juli 2019.
Sebelumnya, pansus mengagendakan rapur pemilihan berlangsung hari ini. Anggota dewan harus menggelar rapur pengesahan tatib terlebih dulu untuk kemudian memilih wagub yang baru. Menurut Bestari, pansus menunggu sekretaris dewan (sekwan) mengagendakan rapur pemilihan.
"Kami kan hanya anggota tentu sekwan lah yang harus atur jadwal dengan pimpinan," ucap dia.
Kursi Wagub DKI masih kosong hingga kini. Proses pemilihan pengganti Sandiaga Uno itu bergulir sejak November 2018. Awalnya, partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno, PKS dan Partai Gerindra, mengusulkan dua calon wagub DKI.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Mohamad Sangaji dan Wakil Ketua Pansus Bestari Barus saat menjelaskan batalnya rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk ketiga kalinya di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Juli 2019. TEMPO/Lani Diana
Setelah muncul dua nama, partai menggelar fit and proper test untuk menyeleksi kandidat. PKS mengusulkan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.
Tahapan ini sempat jalan di tempat lantaran Gerindra ingin calon yang diusulkan PKS itu berjumlah lebih dari dua orang. Alhasil, Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI, Abdurahman Suhaimi, masuk bursa calon wagub.
Tim fit and proper test yang terdiri dari empat orang lalu memutuskan Agung dan Syaikhu yang layak dicalonkan jadi Wagub DKI. Partai lalu menyerahkan surat berisikan dua nama ini kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies yang meneruskan surat itu ke anggota dewan.
Bola pemilihan Wagub DKI yang baru pun kini ada di DPRD DKI. Dewan membentuk dua kepanitiaan, yakni pansus dan panlih. Pansus merumuskan dan mengesahkan tata tertib pemilihan, sementara panlih yang mengeksekusinya. Saat ini pansus masih membahas draf tatib.