TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang gugatan perdata terhadap Partai Gerindra hari ini, Senin, 22 Juli 2019, yang diajukan antara lain oleh R. Wulansari alias Mulan Jameela.
"Agendanya tanggapan penggugat," kata Petugas layanan informasi PN Jakarta Selatan.
Ia menuturkan rencananya sidang digelar pukul 11.00 WIB. Namun, hingga pukul 11.30 peserta sidang belum lengkap. "Turut tergugatnya belum lengkap datang. Baru penggugat dan tergugat intervensi yang sudah datang."
Belasan caleg Gerindra menggugat Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Pusat Partai Gerindra agar ditetapkan sebagai anggota legislatif. Para penggugat merujuk pada Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik bahwa partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
Para penggugat juga merujuk hasil perolehan suara Gerindra. Jika dengan perhitungan sainte lague, maka tidak ada caleg Partai Gerindra yang mendapatkan kursi. Penggugat dalam permohonannya menyatakan Partai Gerindra memiliki hak absolut untuk menentukan kader yang pantas menjadi anggota legislatif dengan mempertimbangkan kontribusi kader. Jika itu dilakukan, tidak bertentangan dengan Pasal 422 Undang-Undang Pemilu 2017 bahwa yang menentukan anggota legislatif terpilih adalah didasari suara terbanyak yang diperoleh caleg, karena suara terbanyak adalah suara partai.
Persidangan gugatan kader Partai Gerindra, termasuk penyanyi Mulan Jameela, sebelumnya ditunda karena adanya tergugat intervensi yang mengajukan keberatan. Hakim kemudian memutuskan menunda persidangan hingga hari ini dengan agenda replik dan tanggapan pihak penggugat.
IMAM HAMDI