TEMPO.CO, Jakarta -Empat pengamen Cipulir korban salah tangkap oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya hari ini , Senin, 22 Juli 2019, menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan.
Pengacara 4 pengamen Cipulir dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Oky Wiratama, hadir mewakili para pengamen itu. “Sidang hari ini untuk pembacaan permohonan praperadilan sekaligus jawaban dari termohon,” ujar dia di PN Jakarta Selatan.
Para pengamen Cipulir korban salah tangkap tersebut adalah Fikri (17) Fatahilah (12) Ucok (13) dan Pau (16). Bersama dua pengamen lain, Andro dan Nurdin, mereka dituduh telah membunuh Dicky Maulana, pengamen yang ditemukan tewas di kolong Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan, pada 30 Juni 2013.
Oky menjelaskan, sidang sebelumnya pada 17 Juli 2019 lalu ditunda lantaran perihal administrasi belum lengkap. Pengadilan, kata Oky, meminta berita acara sumpah sebagai advokat yang asli. “Kemarin sudah ada tapi saya bawa fotokopiannya saja. Tapi hari ini dilengkapi,” ucap Oky.
Pengamen Cipulir korban salah tangkap mengajukan praperadilan dan tuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 17 Juli 2019. TEMPO /TAUFIQ SIDDIQ
Dalam kasus ini, para pengamen tersebut menyatakan dipaksa polisi untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Mereka dinyatakan bersalah dan divonis kurungan penjara dengan hukuman bervariasi. Namun, dalam putusan banding dan kasasi Mahkamah Agung pada 2016 memutuskan membebaskan mereka karena tak bersalah.
Oky mengatakan dalam praperadilan ini menuntut agar Majelis Hakim menghukum Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI untuk meminta maaf dan menyatakan salah tangkap dan penyiksaan kepada pengamen Cipulir.
"Dan memberikan ganti rugi materiil dan imateriil terhadap anak-anak pengamen Cipulir," kata dia.
Sebelumnya, dua pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap yaitu Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto telah mengajukan praperadilan. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh pengadilan dengan meminta Polda Metro Jaya untuk memberikan ganti rugi senilai Rp 72 juta.