TEMPO.CO, Bekasi - Sebanyak 749 keluarga miskin di Kota Bekasi menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dana senilai Rp 17,5 juta tersebut adalah bantuan pembangunan hunian bagi pemilik rumah tidak layak huni.
"Penyalurannya melalui transfer ke rekening masing-masing penerima," kata Anggota Komisi V DPR RI, Intan Fauzi di sela penyaluran buku tabungan penerima BSPS di Kelurahan Jatimakmur, pada Senin, 22 Juli 2019.
Intan mengatakan, ada sebanyak 1500 keluarga yang menerima bantuan tersebut pada tahun ini. Jumlah itu dibagi menjadi dua wilayah sesuai daerah pemilihannya di Kota Bekasi dan Kota Depok.
Adapun penerima di Bekasi, kata dia, tersebar di 24 kelurahan. "Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki hunian agar lebih layak," kata politisi PAN ini.
Menurut dia, BSPS merupakan program kemasyarakatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanjan Negera tahun 2019 di Direktorat Rumah Swadaya Kementerian PUPR. Program BSPS ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan rumah yang sehat serta layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Program ini untuk memberdayakan masyarakat agar mampu membangun atau meningkatkan kualitas rumah secara swadaya," kata dia.
Intan berjanji akan memperjuangkan lagi program serupa pada tahun 2020. Soalnya, kebutuhan rumah layak huni bagi keluarga miskin dianggap cukup penting, karena menyangkut kualitas lingkungan rumah itu. "Rumah yang layak akan memberi kenyamanan, sehingga keluarga bisa fokus meningkatkan taraf hidup tanpa memikirkan tempat tinggalnya," kata dia.
Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya Wilayah II, Sumarno menjelaskan pemanfaatan BSPS telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No.07/PRT/M/2018 tentang BSPS yang mengharuskan penerima bantuan membentuk kelompok penerima bantuan (KPB) serta menunjuk toko material sebagai penyalur bahan bangunan.
Para penerima manfaat juga membuat pesanan barang sesuai harga kesepakatan dan kebutuhan senilai bantuan bagi keluarga miskin ini. Menurut dia, dana yang disalurkan untuk dua kebutuhan, yaitu pembelian bahan bangunan sebesar Rp 15 juta, dan Harian Orang Kerja (HOK) Rp 2,5 juta. "Pembayaran ke toko juga melalui transfer atau pemindah bukuaan dari penerima bantuan ke rekening toko," kata dia.
ADI WARSONO