TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen mengadu ke Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu ihwal pengajuan penangguhan penahanan dirinya yang tak kunjung dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya.
Pengacara Kivlan, Tonin Tachta, menyebut aduan itu dituangkan dalam surat yang sudah dikirim ke Ryamizard. “Kami mengadukan kepada Menhan karena Pak Kivlan perlu dibantu dan ditolong. Suratnya sudah kami kirimkan tadi. Semoga sore nanti sudah ada di meja beliau,” kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019.
Dalam surat tersebut, kata Tonin, pihaknya menyayangkan alasan tidak kooperatif sebagai dasar permohonan penangguhan penahanan Kivlan belum dikabulkan. Selain itu, pihak Kivlan menjelaskan jasa-jasa purnawirawan TNI itu sebagai veteran perang di Papua pada 1973 dan Timor-Timor tahun 1982-1983.
Tonin menyebut pihaknya berharap Ryamizard mau menjadi penjamin penangguhan penahanan Kivlan. “Karena Pak Luhut saja memberikan jaminan pada Pak Soenarko,” kata dia.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto sebelumnya menegaskan tidak ada penangguhan penahanan untuk Kivlan karena proses hukum sudah masuk tahap lanjutan. Wiranto mengatakan jika ada isu bahwa sementara ada penangguhan penahanan atau pun penghentian proses hukum, maka itu tidak benar. "Hukum tetap hukum, punya wilayah dan aturan sendiri dan tetap berjalan," kata Wiranto seusai memimpin rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri belum akan mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan Kivlan Zen yang menjadi tersangka kasus hoaks, makar, dan kepemilikan senjata api ilegal. Senada dari Wiranto, penyidik, kata Dedi, mengatakan Kivlan tidak kooperatif saat diperiksa. “Pemberkasan kasus kepemilikan senjata api ilegal sudah hampir selesai,” ujarnya.