Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Caleg Gerindra Cabut Permohonan Intervensi ke Keponakan Prabowo

Reporter

image-gnews
Ilustrasi persidangan. shutterstock.com
Ilustrasi persidangan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara gugatan perdata caleg Partai Gerindra, Senin, 22 Juni 2019. Pengacara Caleg DPR dari dapil III DKI Jakarta, Kamrussamad, Dedi Agung Wardana mengatakan kliennya telah mencabut permohonan intervensi dalam perkara ini.

Dedi menuturkan kliennya mencabut permohonan intervensi lantaran penggugat sebelumnya, yakni caleg DPR RI Rahayu Saraswati Djodjohadikusumo, telah lebih dulu mencabut gugatannya. Kamrussamad merupakan caleg Gerindra yang berada satu dapil dengan Sara Djojohadikusumo dan memperoleh suara tertinggi. Ia mengajukan permohonan intervensi karena jika gugatan penggugat menang, ada kemungkinan ia akan kehilangan kursi.

Sara Djojohadikusomo, keponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto itu mencabut gugatan bersama empat penggugat lainnya, yakni Claudia Yuniarta, Prasetyo Hadi, Sepalga, dan Bernas Yunirta. "Kami mengapresiasi pencabutan gugatan tersebut," kata Dedi di dalam persidangan.

Pada agenda sebelumnya, sidang gugatan caleg Partai Gerindra, termasuk penyanyi Mulan Jameela ditunda karena adanya tergugat intervensi yang mengajukan keberatan. Awalnya ada 14 caleg yang menggugat, tetapi lima di antaranya telah mencabut gugatannya.

Hakim anggota Khrisnugroho mengatakan dengan dicabutnya permohonan intervensi, berarti sidang akan kembali ke gugatan. Sebab, dalam sidang pada Senin kemarin, pencabutan gugatan intervensi telah disetujui oleh penggugat, tergugat dan turut tergugat.

Selain itu, kata Khrisnugroho, pemohon telah menyatakan tetap pada gugatannya. "Berarti tetap pada jawabannya tergugat jadi sama saja," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua majelis Zulkifli mengatakan akan kembali menggelar sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian pada Rabu, 24 Juli 2019. Tergugat, kata dia, bisa menyiapkan hal-hal yang bisa disanggahnya untuk diperdengarkan. "Ada tanggapan. Apa Rabu besok bisa? Kita tutup sidang selesai," kata dia.

Para caleg tersebut mengugat Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Pusat Partai Gerindra agar ditetapkan sebagai anggota legislatif. Para penggugat merujuk pada Pasal 15 ayat 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik bahwa partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.

Penggugat juga merujuk dengan hasil perolehan suara partai Gerindra jauh lebih besar dengan suara perolehan caleg. Menurut penggugat, jika dengan perhitungan sainte lague, maka tidak ada caleg Partai Gerindra yang mendapatkan kursi.

Penggugat dalam permohonannya menyatakan bahwa Partai Gerindra memiliki hak absolut untuk menentukan kader yang pantas menjadi anggota legislatif dengan mempertimbangkan kontribusi kader. Hal tersebut, menurut penggugat (terhadap Partai Gerindra itu) tidak bertentangan dengan pasal 422 UU Pemilu 2017 bahwa yang menentukan anggota legislatif terpilih adalah didasari suara terbanyak yang diperoleh caleg karena suara terbanyak adalah suara partai.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Caleg DPRD DKI Purwanto Wafat, Gerindra Persilakan Warga Jaksel tetap Mencoblosnya

17 jam lalu

Purwanto, anggota DPRD DKI dari Gerindra. Foto: Istimewa
Caleg DPRD DKI Purwanto Wafat, Gerindra Persilakan Warga Jaksel tetap Mencoblosnya

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Purwanto wafat pada Selasa malam


Anggota DPRD DKI dan Politikus Gerindra Haji Purwanto Wafat

1 hari lalu

Purwanto, anggota DPRD DKI dari Gerindra. Foto: Istimewa
Anggota DPRD DKI dan Politikus Gerindra Haji Purwanto Wafat

Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Purwanto alias Haji Purwanto, wafat pada hari ini, Selasa 5 Desember 2023.


Prabowo Niat Pensiun Jika Tak Terpilih, Pernah Gagal 3 Kali Kontestasi Pilpres 2 Kali Kalah dari Jokowi

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (tengah) menyampaikan orasi saat kampanye di acara konsolidasi tokoh agama dan masyarakat di Pool Primajasa, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu 2 Desember 2023. Kunjungan tersebut merupakan kampanye perdana Prabowo sejak masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka pada Selasa, 28 November 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Prabowo Niat Pensiun Jika Tak Terpilih, Pernah Gagal 3 Kali Kontestasi Pilpres 2 Kali Kalah dari Jokowi

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo sebut akan pensiun dari kontestasi pemilu presiden dan akan "naik gunung" jika tidak menang pada Pilpres 2024.


Ziarah ke Makam Sultan Banten, Prabowo Disambut Para Pendekar

4 hari lalu

Calon presiden Prabowo Subianto saat tiba di Masjid Agung Banten, Serang, Banten untuk berziarah, Ahad, 2 Desember 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.
Ziarah ke Makam Sultan Banten, Prabowo Disambut Para Pendekar

Prabowo Subianto mengawali kampanye keduanya di Serang dengan berziarah ke makam Sultan Maulana Hasanuddin di kawasan Banten Lama.


Puluhan Alat Peraga Kampanye Caleg PKS Depok Diduga Dirusak

4 hari lalu

APK caleg PKS untuk pemilu 2024 yang dirusak di Jalan Abdul Wahab, Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Depok, Sabtu, 2 Desember 2023. Foto : Istimewa
Puluhan Alat Peraga Kampanye Caleg PKS Depok Diduga Dirusak

PKS Kota Depok curigai perusakan alat peraga kampanye calegnya di 47 titik di Sawangan dan Bojongsari disengaja.


Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

5 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat mengikuti sidang kabinet pertama Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

Edhy Prabowo terlibat kasus korupsi ketika menjabat Menteri KKP. Setelah bebas bersyarat, ia kedapatan menemui anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang.


Bertemu Anwar Ibrahim, Prabowo Subianto ingin Hubungan RI - Malaysia terus Baik

6 hari lalu

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menerima kunjungan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto di Seri Perdana, Putrajaya pada Kamis, 30 November 2023. Dokumentasi PM's Office
Bertemu Anwar Ibrahim, Prabowo Subianto ingin Hubungan RI - Malaysia terus Baik

Prabowo Subianto bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, di Putrajaya.


Sekjen Gerindra Minta Pemerintah Usut Tuntas Kasus Bocornya Data Pemilih

6 hari lalu

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menjawab pertanyaan awak media pengumuman nama bakal cawapres Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024. Foto diambil di Kota Solo, Jawa Tengah, Minggu, 15 Oktober 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sekjen Gerindra Minta Pemerintah Usut Tuntas Kasus Bocornya Data Pemilih

SEkjen Gerindra Muzani mengatakan kebocoran data pemilih sangat membahayakan masyarakat dan institusi KPU.


Rumah Sakit Tampung Pasien Caleg dengan Gangguan Mental yang Gagal di Pemilu

7 hari lalu

Dokter berjaga di ruangan khusus caleg yang mengalami gangguan Jiwa di RSUD Kabupaten Tangerang, Banten (26/3). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Rumah Sakit Tampung Pasien Caleg dengan Gangguan Mental yang Gagal di Pemilu

Gangguan mental dapat dialami siapa saja, termasuk para caleg yang gagal di Pemilu. Berikut beberapa rumah sakit yang pernah tangani caleg depresi.


Waspada Gangguan Mental yang Sering Dialami Caleg Gagal di Pemilu

8 hari lalu

ilustrasi stres (pixabay.com)
Waspada Gangguan Mental yang Sering Dialami Caleg Gagal di Pemilu

Pemilu semakin dekat, para caleg yang gagal di pemilu rawan alami gangguan mental, terutama stres dan depresi.