TEMPO.CO, Jakarta -Korban salah tangkap pengamen Cipulir mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban alias LSPK.
Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama, mengatakan perlindungan kepada empat pengamen Cipulir telah dikirimkan sejak Senin, 22 Juli 2019 kemarin.
"Tapi kami belum tahu jawaban atas permohonan untuk perlindungan saksi kemarin," kata Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2019.
Ia menuturkan perlindungan kepada kliennya dilakukan untuk mengantispasi adanya teror maupun ancaman kepada para pengamen tersebut. "Sejauh ini belum ada ancaman. Tapi kami tetap ajukan permohonan."
Saat sidang kemarin, kata dia, kliennya sempat didatangi penyidik dari Polda Metro Jaya yang pernah memeriksa kliennya. Oky mengaku belum mengetahui percakapan antara kliennya dengan penyidik tersebut. "Dari klien saya juga belum memberi tahu. Mungkin kemarin cuma say helo," ujarnya.
Pada sidang kemarin, pihaknya meminta Polda Metro Jaya membayar ganti rugi kepada empat pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap. Hal itu ia sampaikan saat membacakan gugatan permohonan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019. “Agar termohon membayar kerugian materiil dan imateriil,” ujar Oky.
Adapun termohon dalam kasus ini adalah Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Kementerian Keuangan. Ganti rugi materiil yang diminta Oky sebesar Rp 165.600.000 untuk masing-masing pemohon.
Jumlah itu didapat dari kerugian akibat kehilangan pekerjaan sebesar Rp 139.500.000, ongkos transport sidang Rp 1.300.000, biaya gelap untuk beli kamar di lapas Rp 9.300.000, serta biaya makanan Rp 15.500.000.
Sementara itu, untuk kerugian imateriil, Oky meminta termohon membayar sebesar Rp 20 juta untuk Ucok dan Fikri, dan Rp 28.500.000 untuk Fata. “Kerugian imateriil karena penyiksaan hingga membuat luka serta kerugian lain,” tutur Oky.
Selain tuntutan ganti rugi, Oky juga meminta majelis hakim memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik 4 pengamen Cipulir melalui media televisi, cetak, maupun online. Seluruh biaya perkara, kata Oky, dibebankan kepada termohon.
Dalam kasus ini, para pengamen Cipulir tersebut menyatakan dipaksa polisi untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Mereka dinyatakan bersalah dan divonis kurungan penjara dengan hukuman bervariasi. Namun, dalam putusan banding dan kasasi Mahkamah Agung pada 2016 memutuskan membebaskan mereka karena tak bersalah.
IMAM HAMDI | ADAM PRIREZA