Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Bersurat ke LPSK

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Mantan pengamen korban salah tangkap pihak kepolisian, Agra (kanan), Fatahillah (tengah), dan Fikri menjalani sidang praperadilan korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019. Tiga dari empat korban tersebut menuntut agar Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta maaf dan menyatakan mereka telah melakukan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap para anak-anak pengamen Cipulir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mantan pengamen korban salah tangkap pihak kepolisian, Agra (kanan), Fatahillah (tengah), dan Fikri menjalani sidang praperadilan korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019. Tiga dari empat korban tersebut menuntut agar Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta maaf dan menyatakan mereka telah melakukan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap para anak-anak pengamen Cipulir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Korban salah tangkap pengamen Cipulir mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban alias LSPK.

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama, mengatakan perlindungan kepada empat pengamen Cipulir telah dikirimkan sejak Senin, 22 Juli 2019 kemarin.

"Tapi kami belum tahu jawaban atas permohonan untuk perlindungan saksi kemarin," kata Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2019.

Ia menuturkan perlindungan kepada kliennya dilakukan untuk mengantispasi adanya teror maupun ancaman kepada para pengamen tersebut. "Sejauh ini belum ada ancaman. Tapi kami tetap ajukan permohonan."

Saat sidang kemarin, kata dia, kliennya sempat didatangi penyidik dari Polda Metro Jaya yang pernah memeriksa kliennya. Oky mengaku belum mengetahui percakapan antara kliennya dengan penyidik tersebut. "Dari klien saya juga belum memberi tahu. Mungkin kemarin cuma say helo," ujarnya.

Pada sidang kemarin, pihaknya meminta Polda Metro Jaya membayar ganti rugi kepada empat pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap. Hal itu ia sampaikan saat membacakan gugatan permohonan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019. “Agar termohon membayar kerugian materiil dan imateriil,” ujar Oky.

Adapun termohon dalam kasus ini adalah Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Kementerian Keuangan. Ganti rugi materiil yang diminta Oky sebesar Rp 165.600.000 untuk masing-masing pemohon.

Jumlah itu didapat dari kerugian akibat kehilangan pekerjaan sebesar Rp 139.500.000, ongkos transport sidang Rp 1.300.000, biaya gelap untuk beli kamar di lapas Rp 9.300.000, serta biaya makanan Rp 15.500.000.

Sementara itu, untuk kerugian imateriil, Oky meminta termohon membayar sebesar Rp 20 juta untuk Ucok dan Fikri, dan Rp 28.500.000 untuk Fata. “Kerugian imateriil karena penyiksaan hingga membuat luka serta kerugian lain,” tutur Oky.

Selain tuntutan ganti rugi, Oky juga meminta majelis hakim memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik 4 pengamen Cipulir melalui media televisi, cetak, maupun online. Seluruh biaya perkara, kata Oky, dibebankan kepada termohon.

Dalam kasus ini, para pengamen Cipulir tersebut menyatakan dipaksa polisi untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Mereka dinyatakan bersalah dan divonis kurungan penjara dengan hukuman bervariasi. Namun, dalam putusan banding dan kasasi Mahkamah Agung pada 2016 memutuskan membebaskan mereka karena tak bersalah.

IMAM HAMDI | ADAM PRIREZA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

20 hari lalu

Pengacara dua korban kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet, Amanda Manthovani. Tempo/Ricky Juliansyah
Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

Amanda Manthovani, pengacara 2 korban kekerasan seksual diduga oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif mengaku tak ada perlindungan dari kampus.


MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Maksudnya

23 hari lalu

Terpidana kasus penganiayaan berat, Mario Dandy memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, di Pengadilan Tipikor, Senin, 6 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Maksudnya

MA menolak kasasi Mario Dandy, hingga tetap dihukum 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 120 miliar. Apa maksud restitusi?


Kasus Bullying Diduga Melibatkan Alumni Binus School, Pendamping Hukum Minta Penanganan Dibedakan

30 hari lalu

Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dari geng Binus School Serpong mendatangi Polres Kota Tangerang Selatan, Kamis 22 Februari 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kasus Bullying Diduga Melibatkan Alumni Binus School, Pendamping Hukum Minta Penanganan Dibedakan

UPTD PPA Tangsel minta Polres Tangsel bisa membedakan kasus bullying yang diduga melibatkan alumni Binus School yang sudah dewasa.


Hari Ini Rektor Universitas Pancasila Diperiksa di Polda Metro Jaya

31 hari lalu

Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Hari Ini Rektor Universitas Pancasila Diperiksa di Polda Metro Jaya

Rektor Universitas Pancasila ETH dijadwalkan diperiksa Polda Metro Jaya hari ini terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak buahnya.


LPSK akan Telaah Permohonan Perlindungan Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

31 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
LPSK akan Telaah Permohonan Perlindungan Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

satu korban dugaan pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK


Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, LPSK Terima Permohonan Perlindungan Korban

32 hari lalu

Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, LPSK Terima Permohonan Perlindungan Korban

LPSK telah menerima berkas permohonan perlindungan korban dugaan pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila.


Panduan untuk Media Massa dalam Memberitakan Kasus yang Melibatkan Anak

32 hari lalu

Ilustrasi anak mengalami bullying. Freepik.com/gpointstudio
Panduan untuk Media Massa dalam Memberitakan Kasus yang Melibatkan Anak

Pemberitaan media massa soal kasus yang melibatkan anak diatur dalam ketentuan tertulis yang diterbitkan oleh Dewan Pers.


Korban Bullying Binus School Serpong Minta Perlindungan, Ini Respons LPSK

32 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Korban Bullying Binus School Serpong Minta Perlindungan, Ini Respons LPSK

LPSK siap berkontribusi melindungi korban bullying Binus School Serpong maupun keluarganya dari ancaman dan intimidasi.


Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pimpinan Universitas Pancasila

32 hari lalu

Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pimpinan Universitas Pancasila

Polisi sedang menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila di lingkungan kampus.


Korban Bullying Binus Serpong Minta Perlindungan LPSK atas Isu Liar di Twitter

34 hari lalu

Suasana di kawasan sekolah internasional Binus School Serpong pasca viralnya berita perundungan siswanya di Tangerang, Banten, Rabu, 21 Februari 2024. Selain itu siswa yang menyaksikan kejadian perundungan tanpa memberikan pertolongan akan dikenakan sanksi disiplin keras. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korban Bullying Binus Serpong Minta Perlindungan LPSK atas Isu Liar di Twitter

Beredar di Twitter isu anak korban bullying di Binus School Serpong diduga pernah melakukan pelecehan