TEMPO.CO, Jakarta -Sandy Arifin, pengacara dari pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat mengatakan akan meminta keterangan detail dari kliennya soal pengakuan telah mengonsumsi narkoba selama 20 tahun.
Pengakuan tersebut sebelumnya disampaikan oleh polisi atas dasar pemeriksaan terhadap Nunung.
"Apakah on - off, atau 20 tahun lalu pernah dan sekarang melakukan lagi," ujar Sandy kepada Tempo, Selasa, 23 Juli 2019.
Sandy mengatakan, selama ini dia dan tim pengacara baru sebatas mendampingi Nunung. Rencananya, penjelasan akan diminta hari ini juga. "Mudah-mudahan nanti siang atau sore sudah ada kabar," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Herry Heryawan menyebut Nunung yang merupakan pentolan grup Srimulat itu sudah memakai narkoba jenis sabu sejak 20 tahun lalu. Namun, dia enggan menjelaskan lebih detil hasil pemeriksaan terhadap Nunung. “Itu menurut Nunung sendiri,” kata Herry, Ahad 21 Juli 2019.
Polisi menangkap Nunung bersama suaminya July Jan Sembiran dan tersangka kurir sabu Hadi Moheryanto alias Tabu pada Jumat, 19 Juli 2019 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Foto barang bukti plastik bekas pembungkus narkoba sedotan dan ponsel dalam penangkapan Nunung Srimulat dan suaminya, July. Nunung berserta suaminya ditangkap pada Jumat siang di kediaman mereka di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya
Polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram saat penggerebekan itu. Berdasarkan hasil tes urin, Nunung dan July positif mengkonsumsi narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Nunung mengaku telah terjerat narkoba selama lima bulan terakhir untuk alasan menambah stamina saat bekerja. Dia mengaku membeli sabu dari Tabu sebanyak sepuluh kali seharga Rp 1,3 juta per gram.
Ketika ditangkap, Nunung dan Tabu baru saja selesai bertransaksi. Nunung dan suami lantas dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.