TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta, menerima jawaban termohon, yaitu Polda Metro Jaya, atas gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2019.
Namun, jawaban atas permohonan penggugat tidak dibacakan di muka persidangan. Penasihat hukum dari Polda Metro Jaya hanya menyerahkan salinan jawaban permohonan praperadilan kepada hakim dan penasihat hukum Kivlan.
"Apakah anda bisa pelajari dalam waktu satu jam," kata hakim tunggal Achmad Guntur dalam persidangan.
"Yang mulia kalau satu jam saya kira tidak cukup," kata Tonin. Lalu hakim bertanya kepada kuasa hukum Kivlan, "Apakah Anda mau mengajukan replik?"
Tonin menjawab tidak akan mengajukan replik. Tanggapan atas jawaban termohon, kata dia, akan diberikan langsung dengan kesimpulan.
Lalu Guntur menimpali, "Kalau tidak ada replik, berarti tidak ada duplik. Nanti langsung pembuktian," ujarnya.
Guntur langsung meminta pemohon menyiapkan surat untuk pembuktian dan saksi. Guntur pun menutup sidang dan menyatakan akan melanjutkannya pada Rabu, 24 Juli 2019.
Usai persidangan, Tonin mengatakan bakal menyiapkan berkas pembuktian dan saksi untuk sidang selanjutnya. Selain itu, ia akan mempelajari jawaban termohon dari 64 lembar surat yang mereka berikan.
"Tadi ada 64 lembar jawaban yang diberikan termasuk eksepsi. Kami akan pelajari dulu, karena di sidang tidak dibacakan," kata Tonin.
Kivlan Zen mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2019. Gugatan tersebut dilayangkan atas penetapan status tersangka terhadapnya yang dinilai tidak tepat. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL. Sidang perdana telah digelar pada Senin, 22 Juli kemarin dengan agenda pembacaan permohonan.