TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa diduga menghilangkan jumlah suara di Cilincing, Jakarta Utara, membacakan pembelaan atau pleidoi hari ini. Kuasa hukum terdakwa, La Radi Eno, mengatakan perubahan suara caleg hilang DPRD DKI Jakarta di Kecamatan Cilincing tak hanya dialami pelapor.
"Yang berubah tidak hanya suara Demokrat tapi terjadi perubahan pada yang lain tergantung kebenaran pada C1 plano atau hasil hitung ulang," kata Radi saat membacakan pleidoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juli 2019.
Radi membacakan pleidoi untuk kelima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cilincing yang terseret kasus dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) berupa penghilangan jumlah suara. Kelimanya adalah Idim Amin, Khoirul Rizqi Attamami, Muhammad Nur, Hidayat, dan Ibadurrahman.
Pleidoi Idim dan Khoirul sama-sama menyebutkan, perubahan jumlah suara tak cuma dialami caleg DPRD DKI Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat H. Sulkarnain. Setelah PPK menghitung ulang, suara caleg dari partai lain pun ikut berubah.
Para terdakwa selanjutnya mempersoalkan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Beberapa saksi, menurut Radi, tidak ada di lapangan saat penghitungan suara ulang tingkat kecamatan.
"Fakta yang dihadirkan hanyalah saksi yang mendengar dari orang lain," ujar dia. "Dan DA1 yang ditandatangani semua saksi tidak dipersoalkan oleh siapa pun."
Dalam pleidoi, terdakwa juga melampirkan salinan hasil penghitungan suara atau formulir C1 yang dianggap bermasalah. Jaksa Doni Boy Faisal Panjaitan mempertanyakan alasan terdakwa baru menguraikan formulir C1 saat pleidoi. "Kenapa tidak dibuka di sidang sebelumnya," ucap Doni saat ditemui usai sidang.
Sebelumnya, laporan dugaan penghilangan suara itu dilaporkan oleh Caleg DPRD DKI Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat H. Sulkarnain dan Caleg DPRD DKI Nomor Urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana. Sulkarnain protes lantaran suaranya diduga berpindah ke caleg Demokrat lain.
Sebanyak 10 anggota PPK dari Kecamatan Koja dan Cilincing didakwa terlibat dalam suara caleg hilang. Jaksa telah menuntut ke-10 PPK ini hukuman satu tahun penjara.