TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara terhadap mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono dalam kasus perusakan barang bukti pengaturan skor Liga Indonesia. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 2,5 tahun.
"Menjatuhkan penjara satu tahun enam bulan penjara," ujar Hakim Ketua, Kartim Haeruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2019.
Kartim menyatakan terdakwa Joko Driyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Ia telah menggerakan orang, merusak, membikin tidak dapat dipakai dan menghilangkan barang yang digunakan untuk pemeriksaan.
Hakim pun memaparkan hal yang memberatkan Jokdri, sapaan Joko Driyono. Terdakwa dianggap mempersulit penyidikan yang sedang ditangani Satuan Tugas Antimafia Bola. "Yang meringankan terdakwa besikap sopan dan berjasa membangun sepak bola di PSSI," ujar Kartim.
Joko Driyono sebelumnya dituntut dua tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 235 juncto 233 juncto 55 ayat 1 poin ke satu KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua subsider. Aturan itu menjerat perbuatan pencurian dan pengerusakan barang bukti tindak pidana juncto.
Dalam tuntutan, jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti secara paksa menerobos masuk ke dalam ruangan yang disegel polisi dan mengambil dokumen di dalamnya sehingga tidak terdapat alasan pemaaf atau pembenar penghapusan pidana atas perbuatan terdakwa.
Joko Driyono memerintahkan dua orang saksi, yaitu Mardani Morgot dan Mus Mulyadi untuk mengamankan, memindahkan dan merusak barang bukti yang terletak di kantornya tersebut. Barang bukti yang diambil atas perintah Joko Driyono berupa sejumlah dokumen, DVR Server CCTV dan satu unit laptop yang saat itu dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola. Adapun barang bukti itu disinyalir terkait kasus pengaturan skor Liga III antara Persibaran Banjarnegara versus PS Pasuruan.