TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 541 pengendara sepeda motor yang melawan arus dan tidak menggunakan helm kena tilang Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini, Selasa, 23 Juli 2019. Selain itu, polisi juga menegur 754 pengendara yang melanggar aturan.
"Razia dilaksanakan dari pukul 06.00 hingga 08.30 WIB," ujar Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris M Nasir dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Juli 2019.
Nasir menjelaskan, Subdirektorat Penegakan Hukum Polda Metro melaksanakan razia di enam lokasi yaitu Jalan Tambak, Jalan Poltangan, Jalan Jatibaru, Jalan Jagakarsa, Jalan Cikoko dan Jalan Minangkabau. Dalam razia 2,5 jam itu, polisi mengeluarkan 129 tilang dan 253 teguran. Selanjutnya, Satuan Lalu Lintas Jakarta Selatan menggelar razia di Jalan Sultan Agung, dan Jalan Minangkabau dengan total 32 tilang dan 38 teguran.
"Satlantas Jakarta Pusat melaksanakan razia di Jalan Garuda dan Jalan Alaydrus dengan total 97 tilang 75 teguran," ujar Nasir.
Satuan Lalu Lintas Jakarta Timur juga menggelar razia di Jalan DI Panjaitan, Jalan Bekasi Raya dan Jalan Pasar Gembrong dengan total 122 tilang dan 167 teguran. Satuan Lalu Lintas Jakarta Barat mengeluarkan 89 tilang dan 115 teguran untuk pelanggar di sekitar Hotel Peninsula dan Jalan Slipi Jaya. Terakhir, Satuan Lalu Lintas Jakarta Utara melaksanakan razia di Jalan Plumpang hingga Jalan Yos Sudarso dan Jalan Gunung Sahari hingga Simpang Mangga Dua Raya dengan total mengeluarkan 72 tilang dan 106 teguran.
Nasir berujar pengendara yang kena tilang melanggar Pasal 287 Ayat 1 dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu karena lawan arus. "Dan melanggar Pasal 291 Ayat 1 dengan ancaman satu bulan kurungan atau denda Rp 250 ribu karena tak pakai helm," ujar dia.