TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan membekuk tiga tersangka pelaku begal jenis pencurian dengan kekerasan (curas). Ketiganya disebutkan biasa menggunakan modus mengancam dan melukai korbannya pada bagian pipi dan telinga menggunakan senjata tajam.
“Mereka berhasil ditangkap di kawasan Manggarai pada 11 Juli lalu,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar di Jakarta, Selasa 23 Juli 2019.
Indra menyebutkan, ketiga tersangka begal adalah HN (24) warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, sebagai eksekutor; AG (24) warga Barkah, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, sebagai joki; dan SH (29) warga Jeger, Jakarta Timur, sebagai pemantau situasi.
“HN itu pengangguran, AG itu dia tukang parkir, kalau SH wiraswasta,” ujar Indra.
Indra melanjutkan, mereka diketahui melakukan kejahatan setidaknya di dua lokasi. Masing-masing pada 23 Mei sekitar pukul 01:30 WIB di sebuah warteg daerah Cilandak dan pada 26 Juni pukul 03:10 WIB di sebuah warung rokok daerah Pancoran, Jakarta Selatan.
Dari hasil kejahatan itu, ketiga tersangka tidak hanya merampas sejumlah uang. Tapi juga telepon genggam, 150 bungkus rokok, hingga sebuah sepeda motor. Berbagai barang tersebut digunakan untuk bersenang-senang.
“Sebenarnya tujuan yang mereka minta adalah uang tapi ada juga barang lain,” kata Indra.
Polres Jakarta Selatan menyita beberapa barang bukti seperti senjata tajam jenis arit, pedang kecil, berbagai kunci, obeng, dan satu unit sepeda motor biru. Atas perbuatannya, para tersangka begal itu dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.