TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkapkan pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat pernah menggunakan narkotika jenis ekstasi sekitar 20 tahun silam. Pengakuan ini tak disampaikan Nunung dalam pemeriksaan awal usai ditangkap pada Jumat 19 Juli 2019.
Saat itu Nunung mengaku baru terjerat narkoba lima bulan ke belakang. Pernyataan kalau dia ternyata telah menggunakan narkoba selama 20 tahun pertama kali diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Herry Heryawan sehari setelah penangkapan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menguatkannya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin 22 Juli. Dia menyebut pengaruh lingkungan yang membuat Nunung mengkonsumsi narkoba.
"Tersangka NN memang sudah pernah menggunakan narkotika, zaman itu ekstasi, itu 20-an tahun yang lalu karena lingkungan," kata Argo.
Saat itu, kata Argo, Nunung sedang berada di Solo, Jawa Tengah, untuk permintaan tampil melawak. "Akhirnya karena terpengaruh lingkungan, Nunung mulai mencoba mengkonsumsi barang haram tersebut," ujarnya.
Argo mengungkapkan Nunung sempat berhenti mengkonsumsi narkotika pada Maret lalu. Tapi itu hanya menjadikannya beralih ke jenis sabu dengan alasan untuk menjaga daya tahan tubuh.
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono memberikan penjelasan kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan Suaminya July Jan Sambiran saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 22 Juli 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
"Untuk daya tahan tubuh dan setiap hari menggunakan karena dia ada main sinetron dan ada kegiatan yang lain," ucap Argo.
Nunung ditangkap bersama suaminya, July Jan Sambiran, di kediaman mereka di Jalan Tebet Timur III. Seorang tersangka kurir, Hadi Moheriyanto, lebih dulu ditangkap. Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram.
Sejak Senin 22 Juli, ketiganya menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Nunung dkk dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub-Pasal 122 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun