TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Cilincing, Jakarta Utara, Ibadurrahman keberatan atas tuduhan telah menghilangkan jumlah suara dalam pemilihan legislatif (pileg) 2019.
Sebab, Ibadurrahman mengaku tak tahu-menahu proses penghitungan suara ulang di Kecamatan Cilincing meski dirinya salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Selama proses rekapitulasi di Cilincing saya tidak mengikuti. Hal ini karena saya sakit selama proses tersebut," kata Ibad saat membacakan pembelaan alias pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juli 2019.
Saat ditemui usai sidang, Ibad berujar, dirinya menderita tifus sejak awal proses rekapitulasi sekitar 18 April 2019. Karena sakit berkepanjangan, Ibad memutuskan mundur dari anggota PPK Cilincing.
Dia berujar sudah membuat surat pengunduran diri pada 24 April. Akan tetapi, kondisi tubuh yang tak sehat membuatnya tidak bisa menyerahkan surat pengunduran diri ke Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara.
Ibad pum memutuskan lepas dari urusan seputar PPK untuk rehat. Dia mengaku sakit selama hampir satu bulan. "Karena sakit itu ya belum sempat ngasih (surat) ke ketua dan tidak ada teguran dari ketua. Kalaupun ada, sesuai kode etiknya ya dipecat," ucap dia.
Ibad terseret kasus dugaan kecurangan pemilu 2019 berupa penghilangan suara. Selain Ibad, empat anggota PPK Cilincing juga ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah Idim Amin, Khoirul Rizqi Attamami, dan Muhammad Nur, Hidayat.
Laporan dugaan penghilangan suara oleh PPK itu dilaporkan oleh Caleg DPRD DKI Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat H. Sulkarnain dan Caleg DPRD DKI Nomor Urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana. Sulkarnain protes lantaran suaranya diduga berpindah ke caleg Demokrat lain.
Sebanyak 10 anggota PPK dari Kecamatan Koja dan Cilincing didakwa terlibat dalam penghilangan suara di Pileg 2019. Jaksa telah menuntut ke-10 PPK ini hukuman satu tahun penjara.