TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Pitra Romadoni akan menjadi saksi tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (Purn) Kivlan Zen di sidang praperadilan hari ini, Rabu 24 Juli 2019.
Agenda sidang praperadilan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu hari ini adalah pembuktian dan pemeriksaan.
Ditemui sebelum sidang, Pitra mengatakan sidang kali ini akan menguji pembuktian benar atau tidaknya penangkapan dan penahanan Kivlan oleh Polda Metro Jaya.
"Kalau tidak benar, tidak sesuai prosedur, ya Pak Kivlan Zen harus dibebaskan dan dia tidak ditahan," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2019.
Pitra berujar telah mendampingi Kivlan Zen sejak awal penangkapan. Untuk itu, dia mengaku memiliki bukti-bukti kesalahan prosedur oleh penyidik. Namun, Pitra belum mau membeberkan bukti itu sebelum sidang berlangsung. "Nanti kalau saya sampaikan orang Polda pada tahu," kata dia.
Sidang tersebut rencananya berlangsung mulai pukul 09.00 dan dipimpin oleh hakim Achmad Guntur . Namun, pantauan Tempo di lokasi hingga pukul 10.00, sidang juga belum dimulai. Dalam sidang kali ini, Kivlan tidak akan hadir ke pengadilan.
Polda Metro Jaya menyerahkan jawaban selaku termohon dalam dokumen setebal 64 halaman pada sidang praperadilan Kivlan Zen, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Sidang berlangsung di PN Jaksel dipimpin oleh Hakim Achmad Guntur yang langsung mempersilakan pihak Polda Metro menyerahkan dokumen jawaban kepada kuasa hukum Kivlan.
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda mendengar dan menerima jawaban termohon, Polda Metro Jaya tidak membacakannya di hadapan majelis hakim. Polda Metro Jaya hanya menyerahkan dokumen setebal 64 halaman.
Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan dengan penetapan status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Adapun gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan Zen diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.