TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar sabu berinisial E, yang diduga menjadi pemasok sabu untuk pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat.
Penangkapan pengedar barang haram itu merupakan pengembangan dari kasus sabu pelawak Nunung.
"Ditangkap pada hari Minggu, 21 Juli 2019 di Bogor," ujar Kepala Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu, 24 Juli 2019.
Calvijn tak merinci kronologi penangkapan dan barang bukti yang disita dari pengedar berinisial E. Dia hanya menjelaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas lagi.
"Kami kembangkan ke atasnya lagi," ujar Calvijn.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Nunung bersama snag suami July Jan Sembiran dan seorang kurir sabu Hadi Moheryanto alias Tabu pada Jumat, 19 Juli 2019. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Nunung ditangkap di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Foto barang bukti narkoba jenis sabu dalam penangkapan Nunung Srimulat di daerah Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2019. Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0.36 gram. Polda Metro Jaya
Argo memaparkan dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram. Berdasarkan hasil tes urin Nunung Srimulat dan July positif mengkonsumsi narkoba.
Saat ditangkap, Nunung mengaku telah terjerat narkoba lima bulan ke belakang dengan alasan menambah stamina saat bekerja. Dia mengatakan membeli sabu dari Tabu sebanyak sepuluh kali seharga Rp 1,3 juta per gram. Ketika ditangkap, Nunung dan Tabu baru saja selesai bertransaksi.
Nunung, suaminya, dan Tabu kini menjalani penahanan sejak Senin, 21 Juli 2019 selama 20 hari ke depan di Rutan Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub-Pasal 122 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun