Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jika Ada Uang Ganti Rugi Pengamen Cipulir Mau Kembalikan Motor...

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Pengamen Cipulir korban salah tangkap mengajukan praperadilan dan tuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 17 Juli 2019. TEMPO /TAUFIQ SIDDIQ
Pengamen Cipulir korban salah tangkap mengajukan praperadilan dan tuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 17 Juli 2019. TEMPO /TAUFIQ SIDDIQ
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Seorang pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap, Fatahilah ingin mengembalikan sepeda motor orang tuanya yang dijual untuk memenuhi kebutuhan selama di penjara.

Pengamen Cipulir ini berharap bisa memenangkan gugatan praperadilan dan menerima uang ganti rugi. "Motor waktu itu sempat dijual buat saya di penjara, buat makan, buat apaan saja di dalam," ujar Fatahilah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2019.

Fatahilah menjelaskan, orang tuanya memiliki sejenis kantin di salah satu sekolah dasar di Jakarta. Pendapatan dari usaha itu habis untuk membiayai Fatahilah di penjara. Menurut dia, orang tuanya harus mengeluarkan sejumlah uang ketika membesuknya.

"Sampai dagangan bangkrut," kata dia.

Fatahilah dan rekan pengamen lainnya yaitu Fikri, Ucok dan Pau sedang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bersama dua pengamen lain, Andro dan Nurdin, mereka dituduh telah membunuh Dicky Maulana, pengamen yang ditemukan tewas di kolong Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan, pada 30 Juni 2013.

Para pengamen itu didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Adapun termohon dalam kasus ini adalah Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kementerian Keuangan.

Ganti rugi materiil yang diminta sebesar Rp 165.600.000 untuk masing-masing pemohon. Jumlah itu didapat dari kerugian akibat kehilangan pekerjaan sebesar Rp 139.500.000, ongkos transportasi sidang Rp 1.300.000, biaya gelap untuk beli kamar di lapas Rp 9.300.000, serta biaya makanan Rp 15.500.000.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk kerugian imateriil, termohon gugatan praperadilan pengamen Cipulir itu diminta membayar sebesar Rp 20 juta untuk Ucok dan Fikri, dan Rp 28.500.000 untuk Fata.

“Kerugian imateriil karena penyiksaan hingga membuat luka serta kerugian lain,” ujar pengacara LBH Jakarta, Oky Wiratama, Senin, 22 Juli 2019 terkait tuntutan para pengamen Cipulir itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

24 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

LBH Papua mengatakan kedua penyiksaan tersebut merupakan tindak pidana. Salah satu korban masih di bawah umur.


Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

48 hari lalu

Pembacaan sumpah Direktur LBH Pekanbaru di Auditorium FH Universitas Islam Riau (UIR), didampingi Erwin (Ketua Pelaksana), Andi Wijaya, dan M. Isnur., pada Kamis, 29 Februari 2024. Foto: Ellya Safriani/TEMPO
Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

Andri Alapas terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru Periode 2024-2028 pada Kamis, 29 Februari 2024.


Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

13 Februari 2024

Ilustrasi Borgol. mentalfloss.com
Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

Kapolres Bogor minta maaf atas kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri penjual keripik yang sedang isi bensin di SPBU.


Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bali Gelar Aksi Kritisi 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Ini Kata BEM Universitas Udayana

10 Februari 2024

Penyampaian tuntutan penegakan demokrasi di depan kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat, 9 Februari 2024. Foto: Pers Akademika Unud
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bali Gelar Aksi Kritisi 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Ini Kata BEM Universitas Udayana

Aliansi Mahasiswa termasuk BEM Universitas Udayana dan Pemuda Bali lakukan aksi Selamatkan Demokrasi di Kota Denpasar, Bali, 9 Februari 2024.


LBH Papua Imbau Pemerintah Sediakan Posko Pengungsi di Intan Jaya Imbas Konflik Senjata TNI-Polri VS OPM

27 Januari 2024

TPNPB-OPM klaim serang pasukan TNI-Polri di Titigi, Papua. Dokumentasi TPNPB OPM.
LBH Papua Imbau Pemerintah Sediakan Posko Pengungsi di Intan Jaya Imbas Konflik Senjata TNI-Polri VS OPM

LBH Papua mengimbau pemerintah segera membangun posko atas ratusan pengungsi yang ada di Kabupaten Intan Jaya.


Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

14 Januari 2024

Oman Abdurohman. Foto: Istimewa
Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

Belum lama ini Oman Abdurohman mendapat ganti rugi Rp 222 juta karena jadi korban salah tangkap polisi. Apa hak korban salah tangkap?


Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

14 Januari 2024

Sengkon dan Karta. Data TEMPO
Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

Oman Abdurohman bukan korban salah tangkap polis pertama. Mengingatkan peristiwa 27 tahun lalu, kasus Sengkon dan Karta.


LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

Lampu pocong di Medan. Antaranews
LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.


Selain Pulau Rempang, Warga Nagari Air Bangis dan Bidar Alam Juga Tuntut Keadilan

19 September 2023

Aktivis dan dan tokoh masyarakat Air Bangis menggelar aksi usai melakukan audiensi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 18 September 2023. Audiensi tersebut membahas dugaan pelanggaran HAM dan intimidasi kepada warga Nagari Air Bangis, Pasaman Barat, Sumatera Barat yang menentang proyek strategis nasional (PSN). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Selain Pulau Rempang, Warga Nagari Air Bangis dan Bidar Alam Juga Tuntut Keadilan

Warga Nagari Air Bangis dan Bidar Alam mendatangi Komnas HAM untuk melaporkan ketidakadilan yang mereka alami dari negara.


Geger Kasus Guru SMPN 1 di Lamongan Cukur Rambut 19 Siswi gegara Tak Pakai Ciput

31 Agustus 2023

Ilustrasi siswi SMP. Shutterstock
Geger Kasus Guru SMPN 1 di Lamongan Cukur Rambut 19 Siswi gegara Tak Pakai Ciput

Guru SMPN 1 Lamongan yang mencukur rambut 19 siswi gegara tak pakai ciput menuai kecaman dari sejumlah pihak.