TEMPO.CO, Jakarta -Aktivis Sri Bintang Pamungkas mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen Purnawairawan Kivlan Zen.
Dia mengaku datang untuk memberi dukungan terhadap Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan mengawal persidangan. Karena menurut dia, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pernah menggelar praperadilan sejenis sebelumnya untuk tersangka lain.
"Sebab (Pengadilan) Jakarta Selatan ini kan yang mengawali praperadilan terhadap tersangka dan lolos, yakni Jenderal (Purn) Pol Budi Gunawan. Sebelumnya, gak ada di dalam KUHAP yang namanya praperadilan tersangka itu, gak ada," kata Sri Bintang di kursi peserta sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2019.
Dengan berkaca pada praperadilan yang pernah diajukan oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan tersebut, Sri Bintang Pemungkas ingin tahu bagaimana proses serupa terhadap Kivlan Zen.
"Sekarang ini kan bukan polisi, tapi tentara. Kira-kira hasilnya kayak apa," kata dia.
Diketahui, pada Februari 2015, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi memenangkan praperadilan Jenderal (Purn) Polisi Budi Gunawan.
Saat itu, hakim memutuskan penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi tidak sah dan tidak berdasar.
Sementara Mayjen (Purn) Kivlan Zen, tengah mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya lantaran keberatan dengan status tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Adapun gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Kepala Staf Kostrad TNI AD itu diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.
Aktivis Sri Bintang Pamungkas dan Mayjen (Purn) Kivlan Zen termasuk dalam sepuluh orang yang ditangkap polisi menjelang aksi 212 pada 2 Desember 2016.
Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan Sri Bintang disangka berencana makar dengan bukti surat tuntutan ke MPR RI untuk menggelar sidang istimewa. Sri Bintang menjadi satu-satunya tersangka makar yang sempat ditahan Polda Metro. Namun penahanannya ditangguhkan pada 15 maret 2017.