TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pria berinisial E, yang menjadi pemasok sabu untuk pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat. Saat ditangkap polisi, E masih berstatus sebagai narapidana dan tengah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Bogor, Jawa Barat.
"Dia narapidana kasus narkotika," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dihubungi, Rabu, 24 Juli 2019.
Polisi menangkap E pada Ahad, 21 Juli 2019. Penangkapan E merupakan pengembangan dari ditangkapnya Hadi Moheryanto alias Tabu yang menjual narkoba kepada Nunung pada Jumat, 19 Juli 2019.
Kepala Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas lagi.
"Kami kembangkan ke atasnya lagi," ujar Calvijn.
Nunung Srimulat dan suaminya July Jan Sembiran dan seorang kurir sabu Hadi Moheryanto alias Tabu ditangkap pada Jumat, 19 Juli 2019. Polisi menciduk Nunung dan suami di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram. Berdasarkan hasil tes urin Nunung Srimulat dan July positif mengkonsumsi narkoba.
Saat ditangkap, Nunung mengaku telah terjerat narkoba lima bulan ke belakang dengan alasan menambah stamina saat bekerja. Dia mengatakan membeli sabu dari Tabu sebanyak sepuluh kali seharga Rp 1,3 juta per gram. Ketika ditangkap, Nunung dan Tabu baru saja selesai bertransaksi.
Namun dari hasil pemeriksaan sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Herry Heryawan menyebut Nunung Srimulat sudah mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak 20 tahun lalu.
Polisi menjerat Nunung dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.