TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar membebeaskan kronologi penangkapan aktor Jefri Nichol dalam kasus ganja.
Menurut dia, pengusutan perawal ketika anggota Satuan Reserse Narkoba melakukan patroli di sekitar Pasar Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. pada Senin lalu, 22 Juli 2019, sekitar pukul 23.00 WIB.
Pada saat itu polisi mencurigai seseorang yang ternyata Jefri Nichol. Dia kedapatan membeli papir atau kertas pembungkus tembakau atau kertas rokok lintingan di sebuah toko. "Kemudian Jefri diinterogasi oleh anggota," kata Indra di kantornya hari ini, Rabu, 24 Juli 2019.
Indra menuturkan bahwa polisi bertanya kepada Jefri untuk apa papir itu. Namun, calon pemeran petinju Elyas Pical dalam film biopik yang segera dirilis itu, disebut terus berkelit. Polisi kemudian membawa Jefri ke apartemennya, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, untuk digeledah.
"Di sana ditemukan barang bukti ganja seberat 6.01 gram yang disimpan di dalam kulkas."
Aktor film Dear Nathan itu lantas digelandang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa. Menurut Indra, ganja didapatkan Jefri dari seseorang berinisial T pada hari Jumat, 19 Juli 2019, di apartemennya.
Polisi menjerat Jefri Nichol dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jefri terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
M. YUSUF MANURUNG