TEMPO.CO. Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan bandar sabu yang memasok untuk pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat adalah narapidana berinisial E di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor, Jawa Barat.
"Jadi pelaku tersebut mengendalikannya (bisnis sabu) dari dalam lapas," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2019.
Menurut Argo, peran E terungkap dari seseorang pengedar sabu Nunung, Hadi Moheryanto alias Tabu, ditangkap polisi setelah bertransaksi dengan Nunung dan suaminya di Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat siang pekan lalu. Tabu, yang juga tetangga Nunung, menyatakan memperoleh pasokan sabu dari narapidana kasus narkotika berinisial E. Polisi pun memburu E.
"Dia ada di salah satu lapas sehingga kami komunikasi dengan kepala lapas dan bisa mendapatkan pelaku tersebut," ujar Argo.
Tim Polda Metro Jaya menangkap Nunung Srimulat bersama sang suami, July Jan Sembiran, serta kurir sabu Hadi Moheryanto alias Tabu pada Jumat, 19 Juli 2019. Polisi menciduk Nunung dan suami di kediamannya, Tebet, Jakarta Selatan. Polisi menyita barang bukti satu klip sabu seberat 0,36 gram dan berdasarkan hasil tes urin Nunung Srimulat dan July positif memakai sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Herry Heryawan menyebut Nunung Srimulat sudah mamakai sabu sejak 20 tahun lalu. Polisi menjerat Nunung dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
M. JULNIS FIRMANSYAH