TEMPO.CO, Jakarta - Polisi terus melakukan pengusutan setelah menangkap aktor Jefri Nichol pada Senin malam lalu. Tim Polres Jakarta Selatan di bawah Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung mencokok RE, teman pakai ganja tersangka Jefri Nichol.
RE, pria berusia sekitar 30 tahun, diringkus di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Selasa pagi, 23 Juli 2019, sehari setelah penangkapan Jefri Nichol di sekitar Pasar Santa, Kebayoran Baru. "Pengakuan RE, benar bersama-sama menggunakan ganja (dengan Jefri) dan atas ajakan, tidak ada paksaan," ucap Vivick di kantornya hari ini, Rabu, 24 Juli 2019.
Vivick mengatakan, barang bukti yang disita dari tangan RE adalah ganja seberat 15 gram. "Dia (berprofesi di bidang) entertainment, nanti kami dalami."
Polisi masih memburu seseorang berinisial T yang diduga memasok ganja untuk Jefri Nichol. Menurut Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar, T memberikan ganja secara cuma-cuma kepada Jefri. "T ini membeli dari siapa? Perannya apa? Itu yang kami selidiki," ujar Indra.
Jefri Nichol ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin malam, 22 Juli 2019, sekitar pukul 23.00. Dia kedapatan membeli papir atau kertas pembungkus tembakau di toko. Di apartemennya polisi menemukan ganja seberat 6.01 gram di dalam kulkas.
Jefri Nichol menjadi tersangka karena melanggar Pasal 111 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
M. YUSUF MANURUNG