TEMPO.CO, Bekasi - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, segera menerapkan kebijakan denda bagi pelaku parkir liar. Regulasinya tengah digodok Badan Legislasi (Banleg) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi.
"Target tahun depan sudah jalan," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Deded Kusmayadi pada Rabu, 24 Juli 2019.
Menurut dia, sanksi kempes ban dan tilang yang dilakukan selama ini dianggap tak menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Maka instansinya meningkatkan kualitas sanksi yang akan diatur dalam peraturan daerah (perda). "Kami tetapkan derek denda."
Sejauh ini belum diputuskan besaran denda terhadap kendaraan yang parkir liar. Dinas Perhubungan ingin besaran denda seperti di DKI Jakarta yaitu Rp 500 ribu. "Tapi, katanya denda segitu terlalu besar, makanya sekarang masih dikaji," ujar Deded.
Sebelum kebijakan denda derek terhadap pelaku parkir liar dilakukan, Deded menerangkan, Dinas Perhubungan akan terus melakukan sosialisasi. Kriteria kendaraan yang akan diderek adalah yang parkir di bahu jalan yang dilarang parkir atau berhenti, seperti di kawasan Kemang Pratama dan depan Apartemen Centre Point.
Dinas Perhubungan memiliki dua mobil derek untuk menangani parkir liar. Menurut Deded, akan ditambah satu mobil derek lagi. "Lahan untuk penempatan kendaraan disiapkan di Mustikajaya.
ADI WARSONO