TEMPO.CO, Bekasi - Konsumen minimarket di Kota Bekasi menuntut pemerintah bertanggung jawab jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang atas diberlakukannya kebijakan pemungutan retribusi parkir di depan minimarket di wilayah setempat.
"Jangan hanya ditarik retribusi saja, tapi harus bertanggung jawab atas keamanan parkir," kata warga Bekasi Utara, Darmawan ketika berbincang dengan Tempo pada Rabu, 24 Juli 2019.
Dinas Perhubungan Kota Bekasi tengah mendata semua minimarket di wilayahnya. Tak ada klasifikasi minimarket yang bakal ditarik retribusi parkir jenis on street tersebut. Semua jenis minimarket baik di perkampungan, lingkungan perumahan, dan pinggir jalan raya disamakan.
Bahkan di beberapa titik, Dishub menyatakan telah dilakukan penarikan retribusi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Instansi ini menargetkan selama dua pekan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di masing-masing kecamatan menyelesaikan pendataan.
Dengan adanya kebijakan itu, kata dia, penarikan retribusi harus dibarengi pemberian karcis, sehingga jika terjadi persoalan kehilangan kendaraan atau benda, pemilik dapat menunntut ganti rugi kepada penarik retribusi parkir.
"Sering terjadi kehilangan, tapi orang yang markirin tidak mau tanggung jawab," kata dia.
Beda halnya dengan Yuli, warga Rawalumbu ini keberatan dengan penarikan retribusi parkir di minimarket. Sebab, kata dia, parkir gratis merupakan bagian pelayanan dari pengelola, meskipun ada oknum masyarakat menarik secara sukarela. "Ngasih parkir seiklasnya, bukan dipatokin," kata dia.
Berdasarkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi tahun 2019, pemerintah menargetkan pendapatan dari sektor retribusi sebesar Rp 171,5 miliar. Retribusi terbagi menjadi tiga kategori yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Adapun retribusi parkir masuk ke dalam jasa umum.
ADI WARSONO