TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan keempat tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Pengacara Kivlan, Tonin Tachta, mengatakan agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi dari kepolisian. “Saksi dari termohon, yaitu Polda (Polda Metro Jaya)” kata Tonin lewat pesan pendek, Kamis, 25 Juli 2019.
Adapun pihak Kivlan, kata Tonin, telah menyiapkan aktivis Sri Bintang Pamungkas dan ahli hukum pidana, Mudzakir sebagai saksi. Keduanya akan bersaksi sebagai saksi ahli. “Mereka akan memberikan keterangan setelah selesai pemeriksaan saksi fakta dan ahli serta barang bukti dari pihak polisi,” ujarnya.
Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan dengan penetapan status tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan Zenditerima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.
Dalam persidangan Rabu, 24 Juli 2019, tim pengacara Kivlan Zen, Pitra Romadoni, Suta Widhya, Henri Badiri Siahaan, dan Julianta Sembiring diperiksa sebagai saksi. Ditemui sebelum sidang, Pitra berujar telah mendampingi Kivlan Zen sejak awal penangkapan.