TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor Tomi Elyus menjelaskan bagaimana salah satu narapidana berinisial E bisa memiliki ponsel buat menjalankan transaksi narkoba, termasuk ke pelawak Nunung Srimulat.
Narapidana E adalah pemasok sabu untuk pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung.
"Ponsel atau HP itu diselundupkan keluarga di dalam gula," kata Tomi di Polda Metro Jaya, Kamis, 25 Juli 2019.
Polisi menangkap E pada Ahad, 21 Juli 2019 lalu dan menyita barang bukti berupa satu ponsel merek Xiaomi beserta Simcard.
Tiga hari berselang, polisi kembali menangkap IP di Lapas yang sama dan juga menemukan ponsel merek Apple beserta simcard. IP adalah orang yang memberi sabu kepada E untuk dijual kepada Nunung.
Tomi juga berasalan, bahwa Lapas Bogor mengalami over kapasitas sehingga sulit untuk mengawasi. Menurut dia, kapasitas Lapas hanya layak diisisekitar 370 orang. Namun, narapidana di Lapas itu sudah mencapai 970 orang.
"Jadi over kapasitas 300 persen," kata dia.
Polisi menangkap Nunung dan suaminya July Jan Sembiran serta kurir sabu bernama Hadi Moheryanto alias Tabu pada Jumat, 19 Juli 2019 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Sabu tersebut didapatkan Tabu dari E yang merupakan narapidana di sebuah Lapas di Bogor. Dalam kasus ini, Nunung dan suami dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.