TEMPO.CO, Depok -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok, Bernhard mempertanyakan usulan Fraksi Gerindra untuk segera membentik Peraturan Daerah Anti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transeksual disingkat Perda Anti LGBT.
Politisi Partai Hanura ini menyampaikan penanganan dampak LGBT itu tidak perlu diatur dalam perda. "Apalagi peraturan undang-undang tentang LGBT belum ada dan dapat dipastikan akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," ujar Bernhard kepada Tempo, Kamis, 25 Juli 2019.
Baca juga:
"Satu tahun lalu semua fraksi mengusulkan tentang Perda Anti LGBT, sampai hari ini seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Depok telah menandatangani dibentuknya perda anti LGBT," demikian Hamzah mengingatkan.
Namun Bernhard mempertanyakan efektivitas cara kerja hukum untuk menjaring seotang LGBT yang dianggap melakukan penyimpangan orientasi seks.
Bernhard yang juga Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Politik Kota Depok menganggap urusan kecenderungan seksual sebagai ranah privat.
"Naggak usah kita bicara soal LGBT. Suami atau istri yang diduga melakukan selingkuh dengan bukan pasangannya dan tidak ada yang memgetahui. Apa bisa dipidana? kecuali ada pengakuan dari si istri atau si suami yang diikuti fakta-fakta atau bukti yang valid," tutur dia.
Lalu dia menawarkan bahwa urusan penangan LGBT diselesaikan lewat gerakan moral yang melibatkan organasasi masyarakat sipil atau institusi keagamaan.
Bernhard memberi contoh ketika sekumpulan waria berkumpul di pinggir jalan, tidak bisa langsung ditangkap dang mengatakan telah melakukan tindak pidana perbuatan asusila dengan manusia sejenisnya.
"Contoh lainnya, seorang Gay atau Lesbian diduga melakukan tindak pidana asusila dengan pasangan Gay atau Lesbiannya. Apakah itu dapat dihukum? Aturan hukuman pidana mana yang dapat menghukum dalam KUHP?" Bernhard bertanya. "Bagaimana kalau LGBT masuk ke rumah ibadah ke Gereja, apa kita tolak. Apa Pendeta atau Pastor harus menolaknya."
Menurut dia, pencegahan terhadap potensi penyimpangan seksual dari komunitas LGBT bisa menjadi prioritas. Walaupun, Bernhard menegaskan jangan sekali-kali menghukum eksistensi para LGBT sebagai manusia atau mengisolasi mereka dari pergaulan sehari-hari.
Penolakan terhadap Perda Anti LGBT juga sempat disuarakan Wakil Ketua Komisi D, Sahat Farida Berlian.
Menurut Sahat, aturan semacam Perda Anti LGBT berpotensi menimbulkan kekisruhan di masyarakat. Dia merujuk kepada kecenderungan aksi main hakim sendiri. “Baiknya aturan seperti itu tidak perlu diterapkan,” kata Sahat, Selasa 23 Juli 3019.