Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perda Anti LGBT di Depok, Anggota DPRD Pertanyakan Banyak Hal

image-gnews
Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
Iklan

TEMPO.CO, Depok -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok, Bernhard mempertanyakan usulan Fraksi Gerindra untuk segera membentik Peraturan Daerah Anti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transeksual disingkat Perda Anti LGBT.

Bernhard menyebut Perda Anti LGBT tidak memiki landasan yuridia dan tidak beralasan secara hukum.

Politisi Partai Hanura ini menyampaikan penanganan dampak LGBT itu tidak perlu diatur dalam perda. "Apalagi peraturan undang-undang tentang LGBT belum ada dan dapat dipastikan akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," ujar Bernhard kepada Tempo, Kamis, 25 Juli 2019.

 
Menurut Ketua Fraksi Restorasi Nurani Bangsa (RNB), aktivitas LGBG bukan suatu perbuatan yang masuk kategori pidana. "Seorang menjadi LGBT bukan keinginan kodratnya, apa yang mau diatur dalam Perda LGBT itu? Menyangkut apa konteksnya."
 
Sebelumnya, pada rapat paripurna Jumat pekan lalu, menjelang berakhirnya rapat, anggota Fraksi Gerindra, Hamzah, mengajukan interupsi. Dia mempertanyakan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapeperda) karena belum kunjung menindaklanjuti usulan pembahasan Perda Anti LGBT. 

"Satu tahun lalu semua fraksi mengusulkan tentang Perda Anti LGBT, sampai hari ini seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Depok telah menandatangani dibentuknya perda anti LGBT," demikian Hamzah mengingatkan.

Namun Bernhard mempertanyakan efektivitas cara kerja hukum untuk menjaring seotang LGBT yang dianggap melakukan penyimpangan orientasi seks.

Bernhard yang juga Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum  dan Politik Kota Depok menganggap urusan kecenderungan seksual sebagai ranah privat. 

"Naggak usah kita bicara soal LGBT. Suami atau istri yang diduga melakukan selingkuh dengan bukan pasangannya dan tidak ada yang memgetahui. Apa bisa dipidana? kecuali ada pengakuan dari si istri atau si suami yang diikuti fakta-fakta atau bukti yang valid," tutur dia.

Lalu dia menawarkan bahwa urusan penangan LGBT diselesaikan lewat gerakan moral yang melibatkan organasasi masyarakat sipil atau institusi keagamaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bernhard memberi contoh ketika sekumpulan waria berkumpul di pinggir jalan, tidak bisa langsung ditangkap dang mengatakan telah  melakukan tindak pidana perbuatan asusila  dengan manusia sejenisnya.

"Contoh lainnya, seorang Gay  atau Lesbian  diduga melakukan tindak pidana asusila  dengan pasangan Gay  atau Lesbiannya. Apakah itu dapat dihukum? Aturan hukuman pidana mana yang dapat menghukum dalam KUHP?" Bernhard bertanya. "Bagaimana kalau LGBT masuk ke rumah ibadah ke Gereja,  apa kita tolak. Apa Pendeta atau Pastor harus menolaknya."

Menurut dia, pencegahan terhadap potensi penyimpangan seksual dari komunitas LGBT bisa menjadi prioritas. Walaupun, Bernhard menegaskan jangan sekali-kali  menghukum eksistensi para LGBT sebagai manusia atau mengisolasi mereka dari pergaulan sehari-hari. 

Penolakan terhadap Perda Anti LGBT juga sempat disuarakan Wakil Ketua Komisi D, Sahat Farida Berlian. 

Menurut Sahat, aturan semacam Perda Anti LGBT berpotensi menimbulkan kekisruhan di masyarakat. Dia merujuk kepada kecenderungan aksi main hakim sendiri. “Baiknya aturan seperti itu tidak perlu diterapkan,” kata Sahat, Selasa 23 Juli 3019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tukar Koin Jadi Saldo GoPay via Koinan

20 hari lalu

Seorang anak didampingi ibunya menukarkan koin menjadi saldo digital pada mesin penukaran tersedia di TK Darma Bakti, Depok, Jum`at, 9 Agustus 2024. Melalui inisiatif
Tukar Koin Jadi Saldo GoPay via Koinan

Mesin ini memungkinkan masyarakat menukarkan koin Rupiah menjadi saldo GoPay dengan cara yang mudah. Kolaborasi asyik antara Koinan dan GoPay ini dirasa mampu mengatasi lambatnya peredaran koin Rupiah di masyarakat. Menurut data Bank Indonesia, terdapat lebih dari Rp11 triliun uang koin Rupiah yang beredar di masyarakat dalam sepuluh tahun terakhir, namun hanya 2% yang kembali ke Bank Indonesia setiap tahunnya.


KPU Depok Sebut Pendaftaran Calon Kepala Daerah Melalui Dua Tahap, Simak Syaratnya

20 hari lalu

Logo KPU
KPU Depok Sebut Pendaftaran Calon Kepala Daerah Melalui Dua Tahap, Simak Syaratnya

KPU Kota Depok menyatakan pendaftaran calon kepala daerah dibuka secara serentak pada 27, 28, dan 29 Agustus 2024.


Peringati HUT RI ke-79 versi Nelayan dan Masyarakat Pesisir, Kiara Beri Teguran kepada Pemerintah

24 hari lalu

Ilustrasi nelayan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Peringati HUT RI ke-79 versi Nelayan dan Masyarakat Pesisir, Kiara Beri Teguran kepada Pemerintah

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai kondisi nelayan di usia ke-79 Indonesia berada di titik nadir.


Dinas Pariwisata Bali Tolak Usulan Judi Kasino sebagai Kegiatan Pariwisata di Pulau Dewata

34 hari lalu

Ilustrasi Kasino. AFP
Dinas Pariwisata Bali Tolak Usulan Judi Kasino sebagai Kegiatan Pariwisata di Pulau Dewata

Kadis Pariwisata Bali tegaskan kegiatan judi kasino tak sesuai dengan konsep dan nilai yang ingin dijaga dan dipromosikan industri pariwisata di Bali.


Mas Dhito Sebut Pentingnya Perda Penyelenggaraan Kearsipan

35 hari lalu

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana saat menghadiri Rapat Paripurna persetujuan bersama Raperda Penyelenggaraan Kearsipan di Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri, Selasa, 6 Agustus 2024. Dok. Pemkab Kediri
Mas Dhito Sebut Pentingnya Perda Penyelenggaraan Kearsipan

Arsip merupakan bahan pertanggungjawaban nasional yang harus dipelihara, dikelola, diawasi dan diberi pengamanan untuk bahan bukti kegiatan dan bahan penelitian serta diberdayakan untuk kelangsungan jalannya pemerintahan.


Pemkot Yogyakarta Luncurkan Sistem Sigap Mantap, Apa Itu?

39 hari lalu

Tugu Yogyakarta, pada awal dibangun pada era Sultan HB I sempat setinggi 25 meter. Dok. Pemkot Yogyakarta.
Pemkot Yogyakarta Luncurkan Sistem Sigap Mantap, Apa Itu?

Pemkot Yogyakarta telah meluncurkan sistem informasi penegaran perda dan perkada yang disebut Sigap Mantap. Bagaimana implementasinya?


Video Acara Pembukaan Olimpiade Paris 2024 Dihapus dari YouTube

43 hari lalu

Penonton berpose dengan patung cincin Olimpiade Paris 2024, di  Teahupo'o, Tahiti, Polinesia, Prancis - 25 Juli 2024.REUTERS/Carlos Barria
Video Acara Pembukaan Olimpiade Paris 2024 Dihapus dari YouTube

IOC menghapus video acara pembukaan Olimpiade Paris 2024 dari kanal YouTube karena dituduh memparodikan LGBT


Bareskrim Sita Ratusan Obat Perangsang Poppers Asal Cina, Sudah Dinyatakan Berbahaya oleh BPOM

49 hari lalu

Dirtipidnarkoba Bareskim Polri ungkap 2 kasus narkotika, jaringan Malaysia- Indonesia dan Myanmar-Indonesia. Mereka amankan 157 kg sabu. Senin, 22 Juli 2024. Jihan Ristiyanti
Bareskrim Sita Ratusan Obat Perangsang Poppers Asal Cina, Sudah Dinyatakan Berbahaya oleh BPOM

BPOM menyatakan obat perangsang Poppers asal Cina berbahaya. Bareskrim menyita ratusan obat tersebut di Bekasi dan Banten.


Viralkan Alat-Alat Rusak, Petugas Pemadam Kebakaran Depok Dipanggil Atasan

51 hari lalu

Petugas pemadam kebakaran Kota Depok, Sandi Butar Butar, menunjukkan alat-alat operasional yang rusak dan tak kunjung diperbaiki oleh pemerintah Kota Depok meski sudah mengajukan nota dinas. Instagram
Viralkan Alat-Alat Rusak, Petugas Pemadam Kebakaran Depok Dipanggil Atasan

Seorang anggota Dinas Pemadam Kebakaran di Kota Depok memviralkan sejumlah alat operasional yang rusak. Minta perhatian pemerintah


Buntut Skandal Katrol Nilai Rapor di Depok, Disdik Bakal Lakukan Sejumlah Hal Ini

54 hari lalu

Sekdis Pendidikan Kota Depok Sutarno dikonfirmasi terkait cuci nilai rapor hingga 51 CPD dianulir usai monitoring MPLS di SMPN 22 Depok, Jalan Bima, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Buntut Skandal Katrol Nilai Rapor di Depok, Disdik Bakal Lakukan Sejumlah Hal Ini

Disdik Kota Depok bakal melakukan hal berikut ini terkait skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok.