Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perda Anti LGBT di Depok, Anggota DPRD Pertanyakan Banyak Hal

Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
Iklan

TEMPO.CO, Depok -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok, Bernhard mempertanyakan usulan Fraksi Gerindra untuk segera membentik Peraturan Daerah Anti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transeksual disingkat Perda Anti LGBT.

Bernhard menyebut Perda Anti LGBT tidak memiki landasan yuridia dan tidak beralasan secara hukum.

Politisi Partai Hanura ini menyampaikan penanganan dampak LGBT itu tidak perlu diatur dalam perda. "Apalagi peraturan undang-undang tentang LGBT belum ada dan dapat dipastikan akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," ujar Bernhard kepada Tempo, Kamis, 25 Juli 2019.

 
Menurut Ketua Fraksi Restorasi Nurani Bangsa (RNB), aktivitas LGBG bukan suatu perbuatan yang masuk kategori pidana. "Seorang menjadi LGBT bukan keinginan kodratnya, apa yang mau diatur dalam Perda LGBT itu? Menyangkut apa konteksnya."
 
Sebelumnya, pada rapat paripurna Jumat pekan lalu, menjelang berakhirnya rapat, anggota Fraksi Gerindra, Hamzah, mengajukan interupsi. Dia mempertanyakan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapeperda) karena belum kunjung menindaklanjuti usulan pembahasan Perda Anti LGBT. 

"Satu tahun lalu semua fraksi mengusulkan tentang Perda Anti LGBT, sampai hari ini seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Depok telah menandatangani dibentuknya perda anti LGBT," demikian Hamzah mengingatkan.

Namun Bernhard mempertanyakan efektivitas cara kerja hukum untuk menjaring seotang LGBT yang dianggap melakukan penyimpangan orientasi seks.

Bernhard yang juga Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum  dan Politik Kota Depok menganggap urusan kecenderungan seksual sebagai ranah privat. 

"Naggak usah kita bicara soal LGBT. Suami atau istri yang diduga melakukan selingkuh dengan bukan pasangannya dan tidak ada yang memgetahui. Apa bisa dipidana? kecuali ada pengakuan dari si istri atau si suami yang diikuti fakta-fakta atau bukti yang valid," tutur dia.

Lalu dia menawarkan bahwa urusan penangan LGBT diselesaikan lewat gerakan moral yang melibatkan organasasi masyarakat sipil atau institusi keagamaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bernhard memberi contoh ketika sekumpulan waria berkumpul di pinggir jalan, tidak bisa langsung ditangkap dang mengatakan telah  melakukan tindak pidana perbuatan asusila  dengan manusia sejenisnya.

"Contoh lainnya, seorang Gay  atau Lesbian  diduga melakukan tindak pidana asusila  dengan pasangan Gay  atau Lesbiannya. Apakah itu dapat dihukum? Aturan hukuman pidana mana yang dapat menghukum dalam KUHP?" Bernhard bertanya. "Bagaimana kalau LGBT masuk ke rumah ibadah ke Gereja,  apa kita tolak. Apa Pendeta atau Pastor harus menolaknya."

Menurut dia, pencegahan terhadap potensi penyimpangan seksual dari komunitas LGBT bisa menjadi prioritas. Walaupun, Bernhard menegaskan jangan sekali-kali  menghukum eksistensi para LGBT sebagai manusia atau mengisolasi mereka dari pergaulan sehari-hari. 

Penolakan terhadap Perda Anti LGBT juga sempat disuarakan Wakil Ketua Komisi D, Sahat Farida Berlian. 

Menurut Sahat, aturan semacam Perda Anti LGBT berpotensi menimbulkan kekisruhan di masyarakat. Dia merujuk kepada kecenderungan aksi main hakim sendiri. “Baiknya aturan seperti itu tidak perlu diterapkan,” kata Sahat, Selasa 23 Juli 3019.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Berharap Keadilan dalam Kasus KDRT di Depok yang Viral Melalui Media Sosial

12 jam lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung  menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Berharap Keadilan dalam Kasus KDRT di Depok yang Viral Melalui Media Sosial

Menanti penyelesaian yang adil kasus KDRT pasutri di Depok.


Kriminolog UI Sebut Restorative Justice Kasus KDRT di Depok Bukan Penyelesaian Sempurna

1 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung  menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kriminolog UI Sebut Restorative Justice Kasus KDRT di Depok Bukan Penyelesaian Sempurna

Kriminolog anggap restorative justice bukan penyelesaian sempurna dalam kasus KDRT.


Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye KPU Depok

3 hari lalu

Tersangka kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye KPU Depok tahun 2015, S saat ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Rutan Kelas 1 Depok, Rabu, 31 Mei 2023. Foto : Istimewa
Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye KPU Depok

Kejaksaan Negeri Depok menetapkan status tersangka S, 52 tahun, terkait kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye KPU Depok tahun anggaran 2015.


Pabrik di Depok PHK 74 Karyawan Tetap, Serikat Pekerja: Bukti Korban Omnibus Law

3 hari lalu

Perwakilan buruh dalam unjuk rasa di PT. Tokai Dharma Indonesia (TDI) di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 31 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pabrik di Depok PHK 74 Karyawan Tetap, Serikat Pekerja: Bukti Korban Omnibus Law

Gabungan serikat pekerja menggeruduk PT Tokai Dharma Indonesia (TDI) lantaran melakukan PHK sepihak 74 karyawan tetap.


Putusan Pengadilan Jepang: Larangan Pernikahan Sesama Jenis Tidak Konstitusional

4 hari lalu

Orang-orang termasuk pengacara penggugat memegang spanduk dan bendera, setelah pengadilan rendah memutuskan bahwa tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis adalah tidak konstitusional, di luar pengadilan distrik Nagoya, di Nagoya, Jepang tengah, 30 Mei 2023. Kyodo. Mandatory credit Kyodo via REUTERS
Putusan Pengadilan Jepang: Larangan Pernikahan Sesama Jenis Tidak Konstitusional

Meskipun jajak pendapat menunjukkan sekitar 70% masyarakat mendukung pernikahan sesama jenis, Partai PM Kishida yang konservatif menentangnya.


Ajak Warga Pilih Ganjar Pranowo, PDIP Depok Perkuat Legitimasi Moral Kader

4 hari lalu

Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo (tengah) menyapa warga di GOR Gondrong, Kota Tangerang, Banten, Aahd, 28 Mei 2023. Dalam kunjungannya, Ganjar Pranowo menemui para tokoh milenial, pelaku seni dan pelaku UMKM untuk mendengarkan aspirasinya. ANTARA/Fauzan
Ajak Warga Pilih Ganjar Pranowo, PDIP Depok Perkuat Legitimasi Moral Kader

Ikravany Hilman mengatakan DPP PDIP sudah menginstruksikan struktur untuk bergerak memenangkan partai dan Ganjar Pranowo.


Uganda Sahkan Undang-undang anti-LGBT Terberat, Pelaku Terancam Hukuman Mati

4 hari lalu

Presiden Uganda  Yoweri Museveni. REUTERS/Abubaker Lubowa
Uganda Sahkan Undang-undang anti-LGBT Terberat, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani undang-undang anti-LGBT terberat di dunia, dengan hukuman mati untuk homoseksualitas


Nahdlatul Ulama Dorong Pendidikan Madrasah Berkualitas, Moderat & Tak Radikal di Depok

5 hari lalu

Ilustrasi Madrasah. antaranews.com
Nahdlatul Ulama Dorong Pendidikan Madrasah Berkualitas, Moderat & Tak Radikal di Depok

Nahdlatul Ulama Depok tengah fokus dalam pengembangan sumber daya manusia melalui jalur pendidikan terutama madrasah.


Suami Pelaku KDRT Depok Akan Lapor Polisi Gunakan UU ITE, Sebut Banyak Tuduhan Tak Mendasar

7 hari lalu

Kuasa hukum BI melakukan konferensi pers saat konferensi pers di salah satu kafe Kecamatan Cinere, Depok, Jumat, 26 Mei 2023 malam. TEMPO/Ricky Juliansyah
Suami Pelaku KDRT Depok Akan Lapor Polisi Gunakan UU ITE, Sebut Banyak Tuduhan Tak Mendasar

Kasus pasutri saling lapor kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT menjadi viral karena postingan keluarga PB yang dijadikan tersangka.


Pasutri Saling Lapor KDRT di Depok, Polisi Sebut Suami Pernah Lakukan Kekerasan Sebelumnya

7 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung  menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pasutri Saling Lapor KDRT di Depok, Polisi Sebut Suami Pernah Lakukan Kekerasan Sebelumnya

Kasus saling lapor kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT pasangan suami istri asal Depok masih berlanjut.